Sumut Memilih

Bawaslu Hentikan 40 Laporan Dugaan Pemalsuan Dukungan Bupati Tapsel

Dalam surat KPU Tapsel, seluruh laporan telah dihentikan karena dianggap tidak memenuhi syarat formal dan materil. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
Sejumlah warga Tapsel saat melaporkan dugaan pemalsuan dokumen calon Bupati perseorangan Dolly-Buchori ke Bawaslu 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tapanuli Selatan memberhentikan semua laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen syarat dukungan calon Bupati perseorangan Dolly Putra Perlindungan Pasaribu dan Ahmada Buchori. 

Dalam surat KPU Tapsel, seluruh laporan telah dihentikan karena dianggap tidak memenuhi syarat formal dan materil. 

Selain laporan dugaan pemalsuan dokumen dukungan, Bawaslu juga menghentikan dugaan politik uang oleh Dolly dan Buchori. 

Ada pun Bawaslu menghentikan laporan bernomor 1 hingga laporan 20 soal pemalsuan dokumen dukungan dan politik uang. 

"Laporan 021 sampai dengan 38 dan laporan 40 pokok materi laporan penggunaan identitas palsu untuk mendukung persyaratan bakal pasangan calon perseorangan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Ahmad Buchori tidak memenuhi persyaratan formal sehingga status laporan tidak di register dan dihentikan," kata Vernando M Aruan koordinator Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tapanuli Selatan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/7/2024). 

Vernando mengatakan, laporan dugaan pemalsuan itu dilaporkan oleh 12 warga. Sementara laporan bernomor 39 juga dihentikan Bawaslu karena dianggap laporan tidak lengkap. 

"Laporan 39 pokok materi laporan penggunaan identitas palsu untuk mendukung persyaratan administrasi bakal pasangan calon perseorangan kadaluarsa karena melebihi batas waktu yang ditetapkan sehingga statusnya dihentikan," sambung dia. 

Laporan dugaan pemalsuan dokumen dukungan calon Bupati Dolly dan Buchori sebelum dilaporkan ke Bawaslu oleh sejumlah warga Tapsel. 

Ada pun pelanggaran pemilu dilaporkan lantaran Dolly dan Buchori disebut menggunakan KTP dan surat dukungan palsu milik warga untuk mendaftar ke KPU. 

Sejumlah warga mengaku KPT dan tandatangannya dipalsukan. 

Terdapat 21 orang dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen syarat dukungan Bupati Tapanuli Selatan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu yang kembali maju pada pemilihan kepala daerah dari jalur perseorangan. 

Selain pasangan calon Dolly Putra Pasaribu dan Ahmad Bukhori, tiga ASN di pemerintahan Kabupaten Tapsel juga dilaporkan. 

Mereka adalah HH selaku Kadis Pertanian, PM Kabid BPBD Tapsel dan TP Kasubag Dinas Pertanian. 

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu mengatakan, selain dugaan pemalsuan dokumen, Dolly dan Buchori juga dilaporkan memakai politik uang untuk memenuhi syarat dukungan sebagai calon kepala daerah Tapsel. 

"Pertanggal 25 Juni sampai 17 Juli Bawaslu Tapanuli Selatan telah menerima 40 laporan. 
Ada dua laporan, pertama soal pemalsuan identitas palsu. Kemudian kedua dugaan money politic," kata Saut, Sabtu (20/7/2024). 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved