Berita Nasional

Air Mata di Sidang PK Saka Tatal, Pengacara Menangis Dengar Penyiksaan 24 Jam, Sebut 3 Nama Polisi

Penyiksaan dilakukan demi memaksa delapan pemuda untuk mengaku membunuh Vina dan Eky 2016 silam.

HO
Kuasa hukum Saka Tatal Jogi Nainggolan meyakini bahwa kasus kematian Vina dan Eky merupakan kecelakaan bukan pembunuhan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Bak hujan air mata, sidang ketiga Peninjauan Kembali (PK) eks terpidana Saka Tatal, diwarnai haru tangisan.

Saksi fakta, Aldi, yang merupakan adik dari salah satu terpidana kasus Vina Cirebon, Eka Sandi, membeberkan penyiksaan yang dilakukan polisi, di muka persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Selasa (30/7/2024).

Menurut kesaksian Aldi, penyiksaan dilakukan kepada delapan orang yang kini menjadi terpidana, termasuk dirinya.

Aldi sendiri akhirnya dibebaskan karena bersikeras tidak mau mengaku meski babak belur.

Penyiksaan dilakukan demi memaksa delapan pemuda untuk mengaku membunuh Vina dan Eky 2016 silam.

KETAHUAN Saka Tatal Sering Bohong? Irjen Sandi Punya Bukti Foto Didampingi Ibunya Saat Diperiksa
KETAHUAN Saka Tatal Sering Bohong? Irjen Sandi Punya Bukti Foto Didampingi Ibunya Saat Diperiksa (HO)

Kedelapan pemuda itu adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seperti diketahui, kedelapan pemuda itu akhirnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.

Pria bernama Pegi Setiawan ditangkap karena dianggap pelaku yang buron tersebut.

Aparat Polda Jabar menyebut Andi dan Dani tidak ada dan menghapusnya dari daftar pencarian orang (DPO).

Namun Pegi akhirnya bebas, sebab dia berhasil membuktikan bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eky lewat praperadilan.

Kini, Saka Tatal tengah menempuh Peninjauan Kembali (PK) juga untuk membuktikan dirinya tidak bersalah, dan memulihkan nama baiknya.

Aldi menceritakan, dia dan para terpidana ditangkap oleh Aiptu Rudiana (kini berpangkat Iptu), ayah almarhum Eky, yang merupakan Kanit di Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota saat itu, bersama rekannya.

Saat penangkapan yang disebutkan pada 31 Agustus 2016, mereka dibawa ke Polres Cirebon Kota yang berkode 851.

"Saya turun dari gerbang 851 itu turun itu sudah suruh jalan bebek, jalan bebek banyak polisi pada baris di situ, pada baris ngadang kita yang delapan itu ada yang ditendang, ada yang dipukul, ada yang diinjek, ya diperlakukan sudah kayak binatang lah Pak kita tuh pada di sana Pak," kata Aldi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved