TRIBUN WIKI

Kenali Pengelompokan UKT USU 2024, Berikut Ketentuannya dari Rektor

Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Universitas Sumatera Utara (USU) dikelompokkan sesuai ekonomi mahasiswa. Berikut ini ketentuan Rektor USU

Editor: Array A Argus
Kompas.com via Tribunnews
Ilustrasi uang kuliah tunggal 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Setelah melewati masa seleksi memasuki perguruan tinggi negeri, mahasiswa/i mulai memasuki era baru yang nantinya akan berhadapan dengan permasalahan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Untuk mengetahui cara penentuan uang kuliah, mahasiswa/i dapat mengecek laman resmi Universitas Sumatera Utara (USU).

Namun, kami akan membantu untuk merangkum informasi-informasi mengenai tata penentuan UKT di Universitas Sumatera Utara.

Baca juga: 5 Rekomendasi Hotel Dekat Kampus USU Medan, Ada yang Ramah di Kantong Bertarif Rp 180 Ribu

Berikut adalah rangkuman dari keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara tentang cara pengenaan kelompok tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) mahasiswa baru untuk program sarjana dan diploma:

1. Penetapan kelompok UKT mahasiswa baru program studi sarjana dan diploma berdasarkan jalur masuk, seperti jalur prestasi, SNBT, dan seleksi mandiri, serta penetapan tarif IPI untuk mahasiswa baru program studi sarjana dan diploma jalur mandiri.

2. Tarif UKT dan IPI ditetapkan dalam Keputusan Rektor.

3. UKT merupakan biaya kuliah tunggal per semester yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

Baca juga: 5.396 Peserta Ikuti Ujian Seleksi Mandiri USU, Daya Tampung 2.891 Kursi

4. Kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa yang dimaksud adalah:

a) 17,5 persen dari penghasilan dan/atau pendapatan pihak yang membiayai apabila mahasiswa tersebut merupakan satu-satunya yang berkuliah dalam satu keluarga,

b) 12,5?ri penghasilan dan/atau pendapatan pihak yang membiayai apabila mahasiswa tersebut memiliki 1 (satu) saudara kandung yang juga berkuliah dalam satu keluarga,

c) 10?ri penghasilan dan/atau pendapatan pihak yang membiayai apabila mahasiswa tersebut memiliki 2 (dua) saudara kandung yang juga berkuliah dalam satu keluarga.

Baca juga: Pendaftaran Jalur Mandiri USU Sudah Dibuka, Simak Apa Saja Syarat dan Ketentuannya

5. Kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, dan/atau pihak lain yang membiayainya untuk satu semester berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data dukung kemampuan ekonomi yang diisi oleh mahasiswa pada aplikasi Registrasi UKT (uktdatareg.usu.ac.id) dan/atau berdasarkan asesmen lapangan.

6. Verifikasi dan validasi data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, dan/atau pihak lain yang membiayainya ditetapkan dalam keputusan Rektor tersendiri.

7. UKT yang harus dibayar oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak yang membiayai ditentukan berdasarkan:

a. Kelompok UKT yang sesuai dengan kemampuan ekonomi,

b. Dalam hal kemampuan ekonomi berada di antara 2 kelompok UKT, aka yang diambil adalah kelompok UKT yang tertinggi di antara 2 kelompok tersebut.

Baca juga: USU Terima 3.029 Mahasiswa Baru Jalur SNBT, Berikut Link Daftar Ulang dan Jadwalnya

8. UKT dikenakan sejak semester I (pertama) sampai semester terakhir masa studi mahasiswa yang bersangkutan.

9. IPI dikenakan kepada mahasiswa baru jalur seleksi mandiri sebagai kontribusi untuk pengembangan perguruan tinggi.

10. Pengenaan kelompok IPI sama dengan kelompok tarif UKT yang dikenakan kepada masing-masing mahasiswa.

11. IPI dikenakan hanya satu kali selama perkuliahan, dan penyelesaian pembayarannya dilakukan sebelum mahasiswa memasuki semester II (kedua) dengan frekuensi cicilan maksimum dilakukan tiga kali.

12. Tarif UKT dan IPI dikenakan kepada mahasiswa baru program sarjana dan diploma sebagaimana dimaksud sebelumnya di lingkungan Universitas Sumatera Utara mulai tahun akademik 2024/2025.

Baca juga: Mendikbud Ristek Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT, USU Pastikan akan Tunduk dengan Aturan

13. Tarif UKT dan IPI dapat ditinjau kembali, apabila terjadi hal-hal seperti berikut:

a) Perubahan kondisi ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, dan/atau pihak lain yang membiayainya,

b) Kesalahan pengisian data dengan alasan yang dapat diterima,

c) Perubahan program studi mahasiswa/jenjang pendidikan mahasiswa yang diakibatkan oleh alasan akademik.

14. Peninjauan kembali UKT dan IPI ditetapkan dalam keputusan Rektor tersendiri.

Baca juga: Mendikbud Ristek Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT, USU Pastikan akan Tunduk dengan Aturan

15. Nilai UKT dan/atau IPI untuk mahasiswa yang diterima melalui program KIPK, Afirmasi, atau program lainnya yang tidak disebutkan dalam Keputusan Rektor ditetapkan dalam keputusan Rektor tersendiri.

16. Saat Keputusan Rektor 2024 mulai berlaku, Keputusan Rektor mengenai penetapan kategori kelompok UKT untuk mahasiswa baru tahun 2023 dinyatakan tidak berlaku.

17. Keputusan ini berlaku terhitung mulai April 2024.

Jika kamu merupakan mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi, kamu dapat mengincar beasiswa. Universitas Sumatera Utara telah memberikan beberapa jenis beasiswa, seperti Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM), Beasiswa Prestasi (BP), Beasiswa Unggulan, dan lainnya.

Kamu harus mencari tahu informasi mengenai jadwal pendaftarannya agar mendapatkan bantuan beasiswa.

Jangan lupa untuk mencari tahu persyaratan beasiswa-beasiswa tersebut, dan penuhi persyaratannya.(tribun-medan.com)

Ditulis oleh mahasiswi magang FISIP USU Elsa Sipayung

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved