TRIBUN WIKI

Cara Cek NIK KTP Online Lewat Android, dan Reaktivasi NIK yang Dibekukan

Cara cek NIK KTP online bagi mereka yang terdampak pembekuan. Silakan kunjungi https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id

Editor: Array A Argus
Wartakota/Henruy Lopulalan
Ilustrasi KTP - E-KTP akan segera beralih menjadi E-KTP digital yang hanya menggunakan teknologi QR Code, berikut penjelasannya lengkap dengan syarat & cara buatnya. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Bagi Anda yang belum tahu cara cek NIK KTP secara online bisa menyimak langkah berikut ini.

Pada ulasan kali ini, akan dipaparkan bagaimana cara cek NIK KTP online menggunakan Android. 

Baca juga: 13 Cara Mengatasi Webcam Eror saat Mengambil Foto Pendaftaran CPNS 2024

Sebagaimana diketahui, NIK KTP ini sangat penting di Indonesia.

Warga Indonesia harus memiliki NIK KTP untuk mempermudah proses verifikasi identitas mereka. 

Karena saat ini kemajuan teknologi sudah semakin canggih, maka cara cek NIK KTP pun bisa melalui online saja.

Cara Cek NIK KTP Secara Online

Dikutip dari Kompas TV, NIK pada KTP kini dapat dicek dengan mudah melalui berbagai platform digital.

Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memodernisasi layanan administrasi kependudukan.

Berikut ini adalah langkah-langkah detail untuk setiap metode pengecekan NIK KTP secara online.

Baca juga: LOGIN Link sscasn, Cara Membuat Akun Resmi Melamar CPNS 2024 dan Pengisian Data Diri

  1. Cek NIK KTP via Website Resmi Dukcapil
    • Kunjungi situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kemendagri di https://dukcapil.kemendagri.go.id/.
    • Navigasi ke menu e-KTP dan masukkan NIK Anda.
    • Jika data yang dimasukkan valid, tampilan berisi data lengkap sesuai dengan KTP akan ditampilkan.
  2. Cek NIK KTP via WhatsApp Dukcapil
    • Siapkan pesan dengan format: Nama Lengkap sesuai KTP, NIK, dan alamat (kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota).
    • Kirim pesan tersebut ke nomor WhatsApp Dukcapil: 0813-2691-2479.
    • Tunggu balasan dari Dukcapil untuk informasi status NIK Anda.

Baca juga: Panduan Sholat Hajat, Keutamaan, Tata Cara Lengkap dengan Waktu Mengamalkannya

  1. Cek NIK KTP via Media Sosial Dukcapil
    • Kunjungi akun media sosial resmi Dukcapil:
    • Facebook: Halo Dukcapil
    • X/Twitter: @ccdukcapil
    • Kirim pesan melalui fitur DM, sampaikan keperluan Anda.
    • Tunggu balasan dari tim Dukcapil.

Baca juga: Praktis, Begini Cara Mudah Pantau Transaksi Kartu Kredit BRI di BRImo

  1. Cek NIK KTP via Hotline/Call Center Dukcapil
    • Hubungi nomor hotline Dukcapil: 1500-537.
    • Sampaikan keperluan Anda untuk mengecek NIK KTP.
    • Ikuti instruksi yang diberikan oleh operator.
  2. Cek NIK KTP via Website Dukcapil Domisili
    • Bagi warga Jakarta, kunjungi Situs Dukcapil Jakarta di https://kependudukancapil.jakarta.go.id/ atau wilayah lain.
    • Pilih menu Layanan Online Dukcapil.
    • Ikuti langkah-langkah yang tertera untuk mengecek NIK KTP.

Baca juga: Cara Mengubah Data Diri di Akun SSCASN yang Sudah Terlanjur Diunggah

  1. Cek NIK KTP via E-mail Dukcapil
    • Tulis e-mail dengan subjek berformat: #NIK#NamaLengkap#NomorKartuKeluarga#NomorTelepon#Keluhan.
    • Sampaikan detail permintaan Anda di badan e-mail.
    • Kirim ke alamat email [email protected].
    • E-mail balasan biasanya diterima dalam waktu 24 jam atau 1 hari kerja.

Pengecekan NIK KTP secara online ini memberikan kemudahan bagi warga untuk mengakses informasi kependudukan tanpa perlu mendatangi kantor Dukcapil.

Proses ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyediakan layanan publik yang efisien dan mudah diakses, sejalan dengan perkembangan teknologi digital.

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Dibekukan

Warga DKI bisa mengecek sendiri NIK dinonaktifkan atau tidak lewat website Dukcapil. Berikut caranya:

  • Buka situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id
  • Halaman akan menampilkan keterangan "Cek Pembekuan Warga"
  • Masukkan 16 digit NIK KTP pada kolom "NIK KTP"
  • Ketik lima angka atau huruf captcha pada kolom "Captcha"
  • Kemudian, klik "Cari Data Pembekuan".

Jika tidak terdaftar dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, artinya warga tidak termasuk sasaran penonaktifan NIK KTP.

Sebaliknya, jika NIK KTP tercantum dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, maka NIK KTP warga akan dibekukan sementara karena tidak lagi tinggal di Jakarta.

Cara Reaktivasi NIK Warga Jakarta

NIK yang sudah dinonaktifkan bisa dilakukan pengaktifan kembali. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Dukcapil Nomor 100 Tahun 2023 terdapat tata cara reaktivasi NIK KTP yakni sebagai berikut:

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved