Berita Viral

Tolak Berhubungan Intim, Wanita Sarfa Nahumarury Berusia 21 Tahun Tewas Dibunuh M Rizky Lestaluhu

Tolak Berhubungan Intim, Wanita Bernama Sarfa Nahumarury Berusia 21 Tahun Tewas Dibunuh M Rizky Lestaluhu (38).

|
Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Tolak Berhubungan Intim, Wanita Bernama Sarfa Nahumarury Berusia 21 Tahun Tewas Dibunuh M Rizky Lestaluhu (38). Berikut penjelasan Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Ipda Janete S Luhukay, Senin (29/7/2024). 

Awalnya warga menemukan jasad korban dengan baju hitam dan tanpa celana.

Adapun pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka Rizky ditangkap aparat Polsek Salahutu dan tim Buser Polresta Pulau Ambon saat sedang bersembunyi di sebuah gudang di Desa Tulehu pada Minggu petang.

Jasad Sarfa ditemukan bersimbah darah tanpa mengenakan celana di Hutan Harua, Dusun Rupaitu, Desa Tulehu, Minggu (28/7/2024) pukul 07.00 WIT. Sekujur tubuh korban terdapat tanda-tanda kekerasan.
Jasad Sarfa Tahun ditemukan warga bersimbah darah tanpa mengenakan celana di Hutan Harua, Dusun Rupaitu, Desa Tulehu, Maluku Tengah, Minggu (28/7/2024) pukul 07.00 WIT. Sekujur tubuh korban terdapat tanda-tanda kekerasan. (HO)

Pemandu Karaoke di Banjarbaru Diperkosa Pelanggan dan Rekan Kerja

Terpisah, baru-baru ini, seorang wanita lady companion (LC) atau pemandu karaoke berinisial NA (22) di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), diperkosa dua pria berinisial MR (27) dan SR (25).

Kedua pelaku masing-masing rekan kerja dan pelanggan korban.

Korban digilir setelah mabuk.

"Korban ini berkerja jadi pemandu lagu karaoke, sementara pelaku rekan kerja sebagai waiters dan satu lainnya pelanggan yang sering ke tempat karaoke itu," ucap Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji, Senin (29/7/2024).

Pemerkosaan itu terjadi di sebuah indekos milik SR di Jalan Rosella Ujung, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Banjarbaru, Rabu (24/7) pukul 02.30 Wita.

Korban yang sedang mabuk usai menemani tamu mulanya meminta tolong kepada rekannya, MR untuk diantar pulang.

"Saat mau mengantar menggunakan motor korban, di saat itu datang SR dan langsung naik ke atas motor dengan maksud untuk menjaga korban agar seimbang tidak terjatuh di jalan,"ujar Syahruji.

Dalam perjalanan, pelaku MR dibujuk oleh SR agar membawa korban ke kosannya. Setibanya di lokasi, korban kemudian diperkosa.

"Saat akan disetubuhi korban sempat sadar dan sempat berontak namun karena kondisinya masih mabuk, korban hanya pasrah, setelah itu kedua pelaku mengantar korban kembali ke tempat kerja," ungkapnya.

Syahruji melanjutkan, korban pun menceritakan peristiwa yang menimpanya ke manajemen karaoke. Kedua pelaku kemudian diamankan di Polres Banjarbaru.

"Saat di polres keduanya mengakui perbuatannya kepada penyidik, untuk motifnya sendiri memanfaatkan kondisi korban yang sedang mabuk,"ujarnya.

Kedua pelaku pun ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, MR dan SR dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual. "Keduanya diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,"bebernya.

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved