Sumut Memilih

Coklit di Toba Rampung 100 Persen, KPUD Toba Pastikan Hak Pilih Warga Toba Terjamin

Ketua KPUD Toba Sugar Sibarani menyampaikan, pihaknya sudah merampungkan proses coklit.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
HO
Ketua KPUD Toba Sugar Sibarani. 

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Jelang pemilihan kepala daerah (pilkada), pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Toba selenggarakan pencocokan dan penilitian (coklit) data pemilih.

Ketua KPUD Toba Sugar Sibarani menyampaikan, pihaknya sudah merampungkan proses coklit.

Walaupun sudah rampung, pihaknya masih akan memutakhirkan data pemilih hingga waktu yang ditentukan. Sebelum hari pemilihan, data pemilih tersebut akan tetap diupdate.

Artinya, masyarakat yang belum mendapatkan coklit akan dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan bila sesuai dengan persyaratan. Masyarakat diminta berkoordinasi dengan PPS.

"Yang dari DP4, kita sudah rampungkan pencoklitan. Dan sekarang, kita sedang menyusun hasilnya. Pasti ada yang TMS, tapi untuk jumlah belum bisa kita pastikan karena masih menyusun itu," ujar Sugar Sibarani, Minggu (28/7/2024).

"Bagi masyarakat yang belum dicoklit, nanti pascapenetapan DPS, masyarakat akan memberi tanggapan. Bagi mereka yang belum bisa melaporkannya ke PPS," ujarnya.

Saat melaporkan ke PPS, masyarakat mesti menyampaikan dokumen yang memperlihatkan mereka sebagai warga Toba.

"Cukup dengan memberikan dokumen pendukungnya," ungkapnya.

Ia juga menyampaikan, pihaknya akan membuka posko pengaduan masyarakat soal keikutsertaan sebagai peserta pemilih.

"Dan, kita akan buka posko melalui PPS kita untuk meminta tanggapan masyarakat setelah kita umumkan DPS," ujarnya.

Sebelumnya, ia jelaskan, dari Kemendagri, mereka telah mendapatkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). Hasil proses coklit yang sudah berjalan akan disinkronkan dengan DP4 hingga mendapatkan data yang lebih akurat soal jumlah peserta pemilih di Kabupaten Toba jelang pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Ada data pascadiserahkannya DP4 dari Kemendagri ini, itulah yang akan kita sinkronkan dengan hasil coklit ini. Karena ada saja data yang bertambah dengan adanya perpindahan penduduk, peralihan status dan hal-hal lain yang muncul," sambungnya.

Dalam DP4 yang diperoleh, mereka juga harus melihat secara detail apakah yang bersangkutan telah pindah ke daerah lain, berubah status, meninggal, atau hal lain yang dapat atau mengurangi atau menambah peserta pemilih di Toba.

"Kalau ada yang meninggal, harus dilengkapi dengan bukti-bukti. Kalau dia pindah keluar dan masuk, harus disertai dengan bukti-bukti. Misalnya kalau pindah masuk harus dibuktikan dengan adanya KTP terbaru yang bersangkutan," sambungnya.

Selanjutnya, mereka juga memiliki akses untuk menjangkau Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved