Berita Viral

BEDA dengan Pegi Setiawan, Permohonan PK Saka Tatal Ditolak JPU, Farhat Abbas Ngaku Kesal

Nasib Saka Tatal tak semujur Pegi Setiawan. Permhonan Peninjauan Kembali (PK) telah ditolak oleh PN Cirebon. 

|
HO
Sosok Rizqa Yunia Hakim Ketua yang Usir Saka Tatal dan Kuasa Hukumnya karena Ngantuk:Silahkan Keluar 

TRIBUN-MEDAN.com  - Nasib Saka Tatal tak semujur Pegi Setiawan. Permhonan Peninjauan Kembali (PK) telah ditolak oleh PN Cirebon

Farhat Abbas yang mengaku sebagai kusa hukum Saka Tatal mengaku kesal. 

Farhat tak terima dengan penolakan pihak termohon.

Ia menilai seharusnya tim JPU malu melihat kasus Vina Cirebon pada tahun 2016 silam yang ditangani secara asal-asalan.

"Harusnya jaksanya malu dong lihat kejadian seperti ini, malah kemarin (sidang PK) dengan sikap tetap dan menolak bukti-bukti baru. Kita ada beberapa poin-poin kita yang tidak dijawab oleh jaksa," ujar Farhat kecewa seperti dikutip dari Apa Kabar Indonesia yang tayang pada Sabtu (27/7/2024).

Jaksa, kata Farhat, malah menolak semua novum yang diajukan Saka.

Menurut Farhat, penolakan itu hanya membangun sebuah opini di masyarakat bahwa seolah-olah Jaksa mempertahankan agar tidak kehilangan muka.

"Tapi saya yakin Pak Jaksa Agung memberikan atensi khususnya pengawas terhadap kasus ini, sembari kasus ini berlangsung dan dalam persidangan ini mudah-mudahan ada satu kesimpulan yang membuat jaksa juga yakin."

"Jangan jaksa dan polisi kerja sama menanggung semua kesalahan karena sangat kelihatan bahwa memang sangat tidak maksimal hasil penyidikan," jelas Farhat.

Baca juga: Nasib Pemotor Wanita Jatuh Saat Nyalip Ambulans dan Minta Rp4 Juta, Kini Minta Maaf, Profesi Terkuak

Baca juga: LINK LIVE Nonton Arsenal vs Mancherster United Pukul 07.00 WIB Siaran Langsung Arsenal vs Man United

Syarat Ahli di Sidang PK

Psikolog Forensik Reza Indragiri memberikan syarat untuk pihak Saka Tatal apabila hendak mau menjadikannya sebagai ahli di sidang peninjauan kembali (PK).

Syarat itu kata Reza Indragiri, keterangan yang diminta harus sesuai dengan keahliannya.

Hal itu diungkapkan Reza Indragiri usai diminta menjadi ahli di sidang PK Saka Tatal, seperti dikutip dari Kompas Tv pada Jumat (26/7/2024).

Reza Indragiri menyebut tidak keberatan menjadi saksi ahli di sidang PK Saka Tatal.

Dia mengaku bersedia diundang pihak Saka Tatal ataupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Sidang PK Saka Tatal.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved