Berita Viral

Selebgram M dan Sang Kekasih Bikin Video Syur lalu Dijual 150-300 Ribu, Penuhi Permintaan di Medsos

Keduanya ditangkap karena membuat video syur lalu dijual Rp300 ribu. MSejoli ini membuat konten sesuai permintaan dari media sosial.

Kompas.com/YouTube
Selebgram M dan Sang Kekasih Bikin Video Syur lalu Dijual 150-300 Ribu, Penuhi Permintaan di Medsos 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah tampang selebgram M dan pacarnya A yang diringkus polisi baru-baru ini di Kebon Jeruk, Jakarta Timur.

Keduanya ditangkap karena membuat video syur lalu dijual Rp300 ribu.

Selain itu, sejoli ini juga digaji bulanan dengan rutin melakukan promosi judi online. 

Dilansir dari YouTube Tribunnews, Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno menjelaskan pasangan ini sudah menjalani bisnis haram ini selama satu tahun.

Tanpa ikatan pernikahan, M (23) dan A (22) tinggal seatap dan membuat konten-konten pornografi.

M dan A membuat konten pornografi sesuai permintaan dari media sosial.

Keduanya menjual video porno melalui berbagai platform media sosial diantaranya WhatsApp, telegram, dan instagram.

TAMPANG Selebgram M dan Pacar, Bikin Video Syur Lalu Dijual Rp300 Ribu, Digaji Bulanan Promosi Judol
TAMPANG Selebgram M dan Pacar, Bikin Video Syur Lalu Dijual Rp300 Ribu, Digaji Bulanan Promosi Judol

"Keduanya pacaran, membuat video porno, kemudian dijual antara Rp150 ribu sampai Rp300 ribu selama setahun," ujarnya

Mereka pun kata Sutrisno juga telah memegang kontak pelanggannya sebelum akhirnya membagikan video tersebut setelah terjadi transaksi.

"Ketika ada pesanan mereka membuat video, mengirimkannya, dan menerima pembayaran. Tidak dibuka untuk umum hanya untuk pelanggan tertentu yang sudah berkomunikasi," jelasnya.

Untuk promosi judi online, M mendapat gaji Rp1,5 juta.

Setiap hari, M berkewajiban memposting 2 konten judi online di akun Instagramnya yang sudah memiliki puluhan ribu pengikut.

"Pelaku melalui media sosial mengiklankan perjudian dengan bayaran tiap bulan Rp1,5 juta," katanya.

Uang dari dua kegiatan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya itu mereka pun dijerat dengan Pasal 303 UU ITE dan Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2004 tentang pornografi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved