Polres Padanglawas Tangkap Pemain Judi Togel Online

Kepolisian Resor Padanglawas, Polda Sumut, berhasil mengungkap kasus perjudian daring yang meresahkan masyarakat.

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
NAN(43) berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan tim Satreskrim Polres Padanglawas Penangkapan dilakukan di wilayah Desa di Desa Bulu sekitar pukul 22.30 WIB. 

TRIBUN-MEDAN.com, PADANGLAWAS - Kepolisian Resor Padanglawas, Polda Sumut, berhasil mengungkap kasus perjudian daring yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi yang dilakukan pada hari Kamis (25/07/2024) kemarin, satu tersangka berhasil diamankan.

Kasihumas Polres Padanglawas, Iptu Armansyah Batubara mengungkapkan tersangka yang diamankan berinisial NAN (43) warga Desa Bulu Sonik Kec Barumun Kabupaten Padanglawas .

NAN(43) berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan tim Satreskrim Polres Padanglawas Penangkapan dilakukan di wilayah Desa di Desa Bulu sekitar pukul 22.30 WIB.

“Kami berhasil mengamankan satu terduga pelaku terkait perjudian online,” kata Kasat Reskrim melalui Kasi Humas Iptu Armansyah Batubara

Saat di konfirmasi Kapolres Padanglawas AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Raden Saleh Harahap SH Minggu (27/07) menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan setelah melalui proses penyelidikan yang intensif. Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian online yang meresahkan di wilayah Kecamatan Barumun.

Baca juga: Sambut Hari Kemerdekaan RI, Polres Tanjungbalai Gelar Lomba Trup Gembira Kapolres Cup

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu ponsel yang digunakan sebagai alat untuk melakukan perjudian. Ponsel tersebut juga berisi tangkapan layar aktivitas judi online serta rekapan dari hasil taruhan yang dilakukan.

“1 (satu) unit handphone merek OPPO A18Uang tunai sebesar Rp. 125.000 ( Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) ,” jelasnya.

Tersangka yang berhasil diamankan saat ini masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut dijerat dengan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 1 dan Pasal 2 UU RI No. 7 tahun 1974 tentang penertipan perjudian.

“Upaya penegakan hukum ini merupakan langkah tegas dari pihak kepolisian dalam memberantas perjudian online yang meresahkan Masyarakat,” tandasnya.

“Kami akan terus melakukan razia dan operasi penertiban untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian online yang bisa merusak generasi muda dan merugikan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved