Berita Viral

BEBASKAN Ronald Tannur Pembunuh Dini Sera, Hakim Erintuah Damanik Disorot KY, Investigasi Dibuka

Hakim Erintuah Damanik menjadi sorotan Komisi Yudisial. Putusannya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan hingga tewas terhad

HO
BEBASKAN Ronald Tannur Pembunuh Dini Sera, Hakim Erintuah Damanik Disorot KY, Investigasi Dibuka 

Dalam vonisnya, hakim juga menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.

Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.

Selain itu, hakim menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.

Miras itu, kata hakim, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.

"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," kata hakim, Kamis (25/7/2023).

Baca juga: Perjalanan Karir Ahmad Luthfi Tidak Dilema Lagi, Kini Sempurna: Pangkat Komjen dan Cagub Jateng

Baca juga: Gerak Cepar Jelang Pendaftaran, Bakal Calon Gubernur Jawa Barat Ilham Habibie Kunjungi Bank Sampah

Baca juga: LINK Nonton Live Streaming Australia vs Thailand, Semifinal ASEAN Cup U-19 2024, Akses Mudah di Sini

Kronologi Penganiayaan

Sebelum divonis bebas, Ronald Tannur terjerat hukum usai diduga menganiaya kekasihnya, yakni DSA hingga tewas.

DSA sendiri merupakan orang tua tunggal dari satu anak.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi saat korban dan pelaku berada di sebuah tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 4 Oktober 2023 lalu.

Berawal dari Ronald, korban, dan teman-temannya berpesta dan berkaraoke di Blackhole KTV, Surabaya.

Di tempat tersebutlah, Ronald dan korban sempat terlibat cekcok saat berada di dalam lift yang berujung pada dugaan penganiayaan.

Ronald diduga menganiaya korban dengan cara memukul, menendang, serta menghantamkan botol minuman beralkohol.

Tak hanya itu, mobil Ronald yang bernomor polisi B 1744 VON disebut sempat melindas sebagian tubuh korban.

Saat itu, Ronald diketahui sempat membawa korban yang sudah dalam keadaan lemas ke Apartemen Tanglin Orchard PTC Surabaya.

Ronald juga disebutkan sempat memberi napas buatan untuk menyadarkan korban.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved