Polres Labuhanbatu

Tiga Serangkai Pelaku Narkotika di Hitetoras Ditangkap Polsek Marbau

Unit Reskrim Polsek Marbau Polres Labuhanbatu menangkap tiga pelaku narkotika dan ketiganya ditahan di Mapolres Labuhanbatu, Jumat (26/7/2024).

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Unit Reskrim Polsek Marbau Polres Labuhanbatu menangkap tiga pelaku narkotika dan ketiganya ditahan di Mapolres Labuhanbatu, Jumat (26/7/2024). 

3 Pria Pelaku Narkotika di Hitetoras Ditangkap Polsek Marbau

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Unit Reskrim Polsek Marbau Polres Labuhanbatu menangkap tiga pelaku narkotika dan ketiganya ditahan di Mapolres Labuhanbatu, Jumat (26/7/2024).

Penangkapan pertama dilakukan di Dusun X Kogem, Desa Hitetoras, Kecamatan Marbau, dan yang kedua dilakukan di lokasi yang sama namun pada waktu yang berbeda.

Pelaku pertama, RN alias Rahman(35) warga Desa Hitetoras, Marbau ditemukan sedang menggunakan narkotika jenis sabu di lahan sawit milik masyarakat di desa Hitetoras bersama dengan Pelaku kedua, MA alias Farizi(22) yang juga merupakan warga desa Hitetoras.

Dalam penggeledahan, Tim menemukan barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,32 gram, dua unit handphone, dua mancis, satu botol racikan (bong), satu kotak rokok, satu kaca pirek, dan satu pipet.

Berdasarkan keterangan dari RN alias Rahman dan MA alias Farizi, sabu tersebut diperoleh dari seorang yang dikenal dengan nama RR alias Kadung yang tinggal di desa Belongkut Marbau, Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan cara memancing RR alias Kadung untuk melakukan transaksi.

Akhirnya, tersangka RR alias Kadung(25) berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa satu plastik klip besar berisi 12 plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,64 gram, satu plastik klip besar berisi tujuh plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,37 gram, satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,17 gram, serta sejumlah alat hisap dan bungkus rokok.

Penangkapan RR alias Kadung dilakukan di tempat yang sama. Tim juga menyita satu unit handphone, satu dompet, satu kotak kecil, dan uang tunai sebesar Rp. 118.000,- hasil penjualan narkotika jenis sabu.

RR alias Kadung mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial R. Namun, saat petugas mendatangi rumah R, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Selanjutnya Ketiga Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Marbau untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menyatakan bahwa Polres Labuhanbatu akan terus melakukan pengawasan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

"Kami berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan narkotika dan mengajak masyarakat untuk turut serta memberikan informasi,"tutupnya.(jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved