Pilkada Jakarta

Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana Batal Maju Pilgub Jakarta, Hasil Rekap Verfak Tak Sah

Hasilnya, sebanyak 42.847 dukungan terhadap Dharma-Kun dinyatakan tidak memenuhi syarat, seperti disampaikan dalam rapat pleno

Editor: Satia
Kompas.com
Pasangan Calon Independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana tak memenuhi syarat untuk maju Pilkada 2024.

Perihal ini disampaikan KPU usai melakukan hasil rekapitulasi verifikasi faktual terhadap pasangan calon independen.

Hasilnya, sebanyak 42.847 dukungan terhadap Dharma-Kun dinyatakan tidak memenuhi syarat, seperti disampaikan dalam rapat pleno di Kantor KPU Jakarta Utara, Rabu (24/7/2024).

"Jumlah dukungan sebanyak 59.752, jumlah dukungan yang memenuhi syarat 16.905, jumlah dukungan yang tidak memenuhi syarat 42.847," ungkap KPU Jakarta Utara dalam keterangannya.

Baca juga: Besi-besi Fasilitas Publik di Lubuk Pakam hingga Tanjung Morawa Terus Berhilangan, Ini Kata Polisi

Rekapitulasi hasil verifikasi faktual yang dilakukan di KPU Jakarta Utara hari ini juga dalam pengawasan Bawaslu Kota Jakarta Utara.

 

Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Utara M. Sobirin mengatakan, pengawasan proses rekapitulasi verifikasi faktual dilakukan untuk memastikan tahapan Pilkada Jakarta berlangsung bersih dan demokratis.

"Keterbukaan dan akuntabilitas adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap proses pemilihan. Kami akan terus memantau dan memberikan rekomendasi yang diperlukan untuk perbaikan proses pemilihan ke depan," ucap dia.

Sebelumnya, dalam verifikasi faktual yang dilakukan sejak 11-21 Juli 2024, KPU DKI Jakarta menerima 721.221 berkas dukungan dari pasangan bakal calon Dharma dan Kun.

Baca juga: TAMPANG KAS, Aniaya Teman Wanitanya Gegara Ditolak Berhubungan Badan, Baru 2 Bulan Kenalan di Medsos

Dari jumlah itu, pasangan tersebut harus mendapatkan 618.968 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat.

Selanjutnya, jika syarat itu terpenuhi dalam rekapitulasi verifikasi faktual, KPU akan mengeluarkan SK untuk pasangan Dharma-Kun bisa mendaftar sebagai paslon di Pilkada Jakarta pada 27-29 Agustus 2024.

"Rekapitulasi verifikasi faktual merupakan tahap krusial dalam proses pencalonan perseorangan, di mana hasilnya akan menentukan apakah calon perseorangan tersebut dapat melanjutkan ke tahap berikutnya dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur," pungkasnya.

 

Artikel ini Tayang di Tribun Jakarta

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Ikuti Berita Lainnya di Facebook, Instagram, Wa Channel dan Twitter

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved