Berita Viral

KENAPA Ronald Tannur Anak Anggota DPR Bunuh Pacarnya Divonis Bebas? Hakim Erintuah Damanik Disorot

Anak Anggota DPRD Gregorius Ronald Tannur (31) divonis bebas atas perkara pembunuhan pacarnya inisial DSA (29). 

Kolase Tribun Medan
Erintuah Damanik disorot setelah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29). (Kolase Tribun Medan) 

Menurut Dimas, motif penganiayaan yang dilakukan GRT yakni adanya orang ketiga.

DSA sudah mengetahui GRT memiliki selingkuhan dan sering menyindirnya melalui sosial media TikTok.

"Kalau itu memang iya, karena sempat curhat semacam itu. Tapi ini hubungan mereka bukan hubungan seperti suami istri (statusnya)."

"Si terlapor ini, punya cewek lain. Iya (kemungkinan) diduga seperti itu. Tapi nanti diupdate lagi. Intinya kami masih menunggu keterangan lengkap dari polisi," tuturnya.

Hotman Paris Sempat Berikan Bantuan Hukum
Saa itu, Pengacara Kondang, Hotman Paris sempat meminta Kapolda Jawa Timur untuk memberikan atensi khusus terhadap kasus pembunuhan DSA (29), wanita yang tewas diduga dianiaya pacarnya di Surabaya.

Selain itu, Hotman Paris juga akan menerjunkan timnya untuk memberikan bantuan hukum terhadap keluarga DSA.

Melalui akun Instagramnya @hotmanparisofficial, pria 63 tahun tersebut mengunggah foto DSA saat bersama teman-temannya.

Hotman Paris berjanji akan mengawal kasus penganiayaan yang mengakibatkan DSA meninggal meski terduga pelaku merupakan anak anggota DPR RI.

"Kasus harus di usut! Tim Hotman 911 siap bantu dengan kerja sama dgn pengacara keluarga korban," tulis Hotman Paris di Instagramnya.

Sosok Hakim Erintuah Damanik

Sosok hakim Erintuah Damanik menjadi sorotan setelah vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).

Erintuah Damanik dikenal sebagai ketua majelis hakim yang memvonis mati terdakwa Zuraida pembunuh hakim Jamaluddin di PN Medan pada 2019 silam.

Dari PN Medan, Erintuah Damanik menjadi hakim anggota di PN Surabaya Klass IA Khusus.

Erintuah Damanik, S.H., M.H., Pembina Utama Madya (IV/d).

Saat berdinas di PN Medan selama 5 tahun lebih, Erintuah Damanik menempati posisi sebagai hakim sekaligus Humas PN Medan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved