Berita Viral

KEBOHONGAN Pram Terkuak, Santai Ajak Silvia Keluar Usai Habisi Ayah Pacarnya, Pamit ke Keluarga Asep

Awalnya, Pram tidak mengakui perbuatannya kepada keluarga Asep. Pram bahkan meminta izin kepada Ade untuk mengajak Silvia pergi ke rumahnya.

HO
KEBOHONGAN Pram Terkuak, Santai Ajak Silvia Keluar Usai Habisi Ayah Pacarnya, Pamit ke Keluarga Asep 

"Terus ada lagi uang keluar pukul 09.40 ke rekening atas nama Silvia Nur melalui M-banking Asep Saepudin," ujar Yudi.

Setelah melihat transaksi tersebut Yudi langsung menginterogasi Silvia (22) menanyakan uang yang masuk ke rekeningnya dari rekening Asep Saepudin.

Kasus kematian suami bernama Asep Saepudin terpecahkan. Kasus ini bukan tragedi kecelakaan akibat tertimpa lemari tetapi pembunuhan berencana. 
Kasus kematian suami bernama Asep Saepudin terpecahkan. Kasus ini bukan tragedi kecelakaan akibat tertimpa lemari tetapi pembunuhan berencana.  (HO)

"Saya pancing dulu soal saldo rekeningnya, dia nunjukin saldonya cuma Rp 90.000, ternyata itu rekening baru yang lama sudah diblokir," kata Yudi.

Menurut Yudi, hal tersebut membuat kasus pembunuhan Asep Saepudin terbongkar.

Kendati demikian, Silvi (22) anak korban masih berbohong.

"Ngakunya (Silvi) malamnya mamah mau bikin enggak sadar bapak, habis itu bapak dikasih teh terus dipukul lehernya dua kali enggak sadar terus handphone-nya diambil buat aplikasi pinjol abis itu bapak kebangun baru habis itu dicekik sama dipukul matanya itu dia (Silvi) ceritanya begitu," kata Yudi.

Baca juga: Berikut Daftar Link Download Soal Latihan Seleksi CPNS 2024 Gratis

"Baru habis dari itu saya cerita ke orang tua saya, ke ayah saya, akhirnya diputuskan buat laporan polisi," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Polres Metro Bekasi menangkap tiga pelaku pembunuhan berencana terhadap Asep Saepudin di wilayah Kampung Serang, Taman Rahayu, Kabupaten Bekasi.

Pelaku merupakan Istri korban Juhariah (45) anak korban Silvia Nur (22), dan pacar anak korban Hagistko Pramada (22).

Atas perbuatan pelaku dijerat, Pasal 44 ayat 3 juncto pasal 5 UU RI no 23 tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara, pasal 340 KUHP pembunuhan berencana ancaman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.

Juhariah, Silvia Nur, dan Hagistko Pramada memiliki memiliki motif berbeda-beda saat membunuh sang kepala keluarga. Kapolres Metro Bekasi Kombes (Pol) Twedi Aditya mengungkapkan, Juhariah tega menghabisi nyawa suaminya sendiri karena sang suami tidak mau membayar utangnya.

Asep Saepudin (43) bos aksesori di Bekasi, tewas dibunuh oleh istri, anak perempuan, serta pacar anak perempuannya.(Istimewa)
Asep Saepudin (43) bos aksesori di Bekasi, tewas dibunuh oleh istri, anak perempuan, serta pacar anak perempuannya.(Istimewa) (Istimewa)

"Menurut keterangan, istri korban ini ada utang ke teman-temannya. Korban tidak bersedia melunasi," ujar Twedi.

Selain itu, Juhariah menganggap Asep tidak cukup menafkahinya sehari-hari. Hal itu membuat Juhariah menahan dendam dan akhirnya kongkalikong dengan sang anak untuk membunuh Asep.

Sementara itu, sang anak, Silvia Nur memiliki motif kesal kepada sang ayahanda karena hubungannya dengan kekasih, Hagistko, tidak direstui untuk ke jenjang pernikahan.

Twedi menyebut, Asep sendiri tidak merestui hubungan antara Silvia dan Hagistko karena kekasih anaknya tersebut memiliki utang.

Baca juga: Bursa Transfer - Manchester United Bakal Korbankan Pemain Senior, Serius Rombak Skuat

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved