Sumut Terkini

Polsek Simpang Empat Bakar Lapak yang Dilaporkan Sering Dipakai Tempat Nyabu

Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Simpang Empat AKP Dedy S Ginting, adapun lokasi lapak yang dilaporkan tersebut berada di Desa Deram.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
HO
Personel Polsek Simpang Empat dibantu masyarakat membongkar gubuk yang disinyalir menjadi lapak untuk mengonsumsi sabu, di Desa Deram, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Rabu (24/7/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Polsek Simpang Empat, mendapatkan aduan dari masyarakat tentang adanya sebuah lapak yang diduga sering digunakan oleh pecandu narkoba untuk mengonsumsi sabu.

Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Simpang Empat AKP Dedy S Ginting, adapun lokasi lapak yang dilaporkan tersebut berada di Desa Deram, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo. 

"Dari laporan tersebut, kita lakukan tindak lanjut dengan mengecek langsung ke lokasi yang diduga menjadi lokasi untuk mengonsumsi sabu," ujar Dedy, Rabu (24/7/2024). 

Diungkapkan Dedy, benar saja saat dirinya bersama personel lainnya tiba di lokasi pihaknya menemukan satu buah barak yang diduga sengaja dibuat oleh oknum-oknum pecandu barang haram tersebut.

Dirinya menjelaskan, untuk mengecoh petugas kepolisian lapak yang terbuat dari batang bambu dan kayu tersebut dibuat di kawasan perladangan yang cukup jauh dari pemukiman warga. 

"Lokasi lapaknya ini memang cukup jauh, berada di kawasan perladangan. Untuk itu, kita sangat apresiasi laporan dari masyarakat ini," ucapnya. 

Setibanya di lokasi barak, personel tidak mendapati adanya satu orangpun yang berada di barak maupun di sekitar lokasi.

Namun, di lapak tersebut ditemukan adanya alat hisap atau bong dan mancis yang diduga bekas digunakan untuk mengonsumsi sabu. 

Di lokasi tersebut, dikatakan Dedy jika pihaknya menemukan adanya empat barak.

Untuk menghindari lapak ini kembali digunakan untuk lokasi mengonsumsi narkoba, selanjutnya personel Polsek Simpang Empat bersama masyarakat langsung merobohkan dan memusnahkan pondok-pondok tersebut dengan cara dibakar. 

"Agar tidak semakin melebar lokasi ini dijadikan lapak mengonsumsi narkoba, kita langsung tindak tegas. Langsung kita bongkar dan kita bakar," ungkapnya. 

Lebih lanjut, dari hasil pengumpulan informasi diketahui jika lokasi perladangan tersebut merupakan milik Lahdin Surbakti warga Desa Sukandebi.

Namun selama ini dikelola oleh Anto, warga Desa Sukatepu yang saat ini masih menjalani hukuman kasus narkoba sejak tahun tahun 2020 lalu.

(mns/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved