Sumut Terkini

Komisioner KPU Padangsidimpuan yang Sempat Ditangkap Peras Caleg Diaktifkan Lagi, Ini Kata KPU

Parlagutan Harahap, komisioner KPU Padangsidimpuan yang sempat ditangkap Polisi karena memeras seorang calon anggota legislatif bebas dari penjara.

TRIBUN MEDAN/HO
Parlagutan Harahap (kiri) kembali aktif sebagai komisioner KPU Padangsidimpuan. Ia yang sempat ditangkap Polisi karena memeras seorang calon anggota legislatif sebelum dibebas dari penjara. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Parlagutan Harahap, komisioner KPU Padangsidimpuan yang sempat ditangkap Polisi karena memeras seorang calon anggota legislatif bebas dari penjara.

Kini Parlagutan pun sudah kembali berdinas sebagai komisioner KPU Padangsidimpuan.

Ketua KPU Sumut Agus Arifin beralasan jika pengaktifan Parlagutan yang sempat dinonaktifkan lantaran menjadi tersangka pemerasan adalah berdasarkan putusan KPU RI.

Keputusan itu sebut Agus berdasarkan surat KPU RI bernomor 1839/SDM.13.SD/04/2024.

"Jadi itu sudah berdasarkan keputusan KPU RI yang disampaikan kepada KPU Sumut. Isi surat itu untuk mengaktifkan Parlagutan sebagai komisioner KPU Padangsidimpuan," kata Agus, Rabu (24/7/2024).

Agus mengatakan, surat KPU RI diterima KPU Sumut pada 21 Mei lalu.

Dalam surat itu, KPU RI memutuskan untuk kembali mengaktifkan Parlagutan sebagai komisioner KPU lantaran kasus pemerasan yang dia lakukan dihentikan oleh Polda Sumut.

"Kasusnya kan sudah dihentikan, ya ada begitu (perdamaian). Jadi setelah itu kemudian ada keputusan KPU RI," kata Agus.

Mengenai pelanggaran etik yang dilakukan Parlagutan dengan melakukan pemerasan namun tidak diberhentikan dari jabatannya, Agus mengatakan bahwa pemberhentian Komisioner KPU adalah wewenangnya KPU RI.

"Ya kalau soal itu memang KPU Sumut tidak ada kewenangan untuk memberhentikan itu rana KPU RI. Kita hanya menjalankan keputusan saja," sambungnya

Sebelumnya, Ditrreskrimum Polda Sumut menangkap Komisioner KPU Padangsidimpuan Parlagutan Harahap karena memeras salah satu calon anggota legislatif di Kota Padangsidimpuan pada 27 Januari lalu.

Dari penangkapan ini Polisi turut menyita uang sebesar Rp 25,9 juta yang diberikan oleh Caleg kepada salah satu perantara berinisial R.

Polisi menjelaskan total uang yang diberikan Caleg berinisial FD ini kepada salah seorang perantara sebesar Rp 26 juta.

Namun uang sebesar Rp 100 ribu dari Rp 26 juta dipakai untuk membayar pesanan di kafe tempat mereka tertangkap tangan.

Parlagutan Harahap ditangkap pada Sabtu 27 Januari dinihari dan resmi ditetapkan tersangka sejak Minggu 28 Januari.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved