Karo Terkini
Motif Gelora Purba Tikam Pemilik Warung Bakso hingga Tewas di Kabanjahe, Pelaku Kesal saat Disapa
Peristiwa penusukan seorang pria warga Jalan Lau Pinggan, Desa Katepul, Kabanjahe, masih terus didalami oleh pihak kepolisian.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Peristiwa penusukan seorang pria warga Jalan Lau Pinggan, Desa Katepul, Kabanjahe, masih terus didalami oleh pihak kepolisian.
Diketahui, penusukan yang menewaskan Sumri Yanto ini dilakukan oleh Gelora Purba yang saat ini sudah ditahan di Mapolres Tanah Karo.
Saat rilis di Mapolres Tanah Karo, Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman menjelaskan jika dari hasil pengembangan yang dilakukan diketahui penyebab pelaku tega menusuk korban secara membabi buta karena hanya masalah sepele.
Dimana saat itu pelaku merasa tidak senang saat disapa oleh korban yang saat kejadian berada tepat di depan rumah korban.
"Untuk motifnya, berdasarkan pemeriksaan dari tersangka saat dirinya melintas di depan rumah korban sempat bertegur sapa. Yang mana saat itu ada ketersinggungan dari tersangka, akhirnya terjadi cekcok sehingga timbul penganiayaan yang dilakukan oleh korban," ujar Wahyudi, didampingi Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan.
Melihat alasan motif yang dilakukan oleh pelaku hingga tega melakukan penganiayaan terhadap korban, tentunya menjadi suatu yang janggal. Ketika ditanya apakah pelaku sempat memiliki masalah dengan korban di waktu sebelumnya, dijelaskan Wahyudi dari hasil pemeriksaan jika pelaku mengungkapkan dirinya tidak memiliki riwayat masalah dengan korban.
"Dari pengakuan pelaku, belum pernah ada masalah. Sehingga apa yang dilakukan oleh tersangka ini merupakan tindakan spontanitas," ucapnya.
Dari peristiwa tersebut, dirinya menjelaskan jika pihaknya langsung bergerak cepat dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Hingga akhirnya pelaku dapat diketahui dan diamankan beberapa jam setelah kejadian yang merenggut nyawa pria yang memiliki usaha warung bakso tersebut.
"Berkat kesigapan personel kita, pelaku bisa diamankan di hari itu juga," ungkapnya.
Lebih lanjut, Wahyudi menjelaskan saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menggali keterangan dari pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(mns/tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Tiga Orang Pembunuh Warga Nias Dibekuk Satreskrim Polres Tanah Karo, Lima Lainnya DPO |
|
|---|
| Perkembangan Pembunuhan Warga Nias, Polres Tanah Karo Berhasil Amankan Tiga Orang dan Lima DPO |
|
|---|
| Bawa Sabusabu, Warga Deli Serdang Diamankan Polres Tanah Karo di Pinggir Jalan |
|
|---|
| Nasabah Korban Pembobolan Saldo Datangi Bank Pelat Merah Kabanjahe, Minta Bank Segera Klarifikasi |
|
|---|
| Miliki 1,48 Kg Ganja, Residivis Tak Berkutik Diamankan Satresnarkona Polres Tanah Karo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolres-Tanah-Karo-AKBP-Wahyudi-Rahman-dua-kiri-didampingi-Kasat-Reskrim_.jpg)