Polres Simalungun

Polsek Bosar Malogas Amankan Pemilik Narkoba dari Ujung Padang

Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun menahan RZ (30) seorang pengedar narkoba di Ruang Tahanan Polsek Bosar Malogas, Jumat (19/7/2024) lalu.

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun menahan RZ (30) seorang pengedar narkoba di Ruang Tahanan Polsek Bosar Malogas, Jumat (19/7/2024) lalu. 

Polsek Bosar Amankan Pemilik Narkoba dari Ujung Padang 

TRIBUN-MEDAN.COM, POLRES SIMALUNGUN-Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun menahan RZ (30) seorang pengedar narkoba di Ruang Tahanan Polsek Bosar Malogas, Jumat (19/7/2024) lalu.

Menurut Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi RZ ditangkap pada Jumat (19/7/2024) lalu dari Huta III Nagori Siringan-ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, tepatnya di sebuah cakrok di belakang rumah warga.

AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, menyampaikan bahwa tersangka yang diamankan adalah RZ (30), seorang wiraswasta beralamat di Sei Bejangkar, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara.

Polisi menemukan barang bukti di lokasi kejadian antara lain satu plastik klip transparan kecil, empat plastik klip transparan sedang, dan dua plastik klip transparan besar yang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 20.40 gram.

Selain itu, turut diamankan satu dompet berwarna krem dan tiga pipet yang digunakan sebagai skop.

Kronologis penangkapan bermula dari informasi warga yang dapat dipercaya tentang aktivitas jual beli narkotika di lokasi tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi tiba di tempat kejadian pada pukul 22.15 WIB dan menemukan tersangka yang mencoba melarikan diri.

Namun, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Rencana tindak lanjut dari penangkapan ini meliputi pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, membawa tersangka ke Mako, menggelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, dan proses lebih lanjut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan penangkapan ini, Polres Simalungun berharap dapat terus menekan peredaran narkoba di wilayahnya dan memastikan keamanan serta ketertiban masyarakat.

AKP Irvan Rinaldi Pane menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. "Kerjasama antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba.

"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka," ujarnya.

Lebih lanjut, beliau mengungkapkan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan operasi di wilayah rawan narkoba.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved