Berita Viral

Pengakuan Pemuda Tangerang Sebar Video Syur Pacar Onlinenya, Tak Pernah Ketemu, Rekam Lewat VCS

Inilah pengakuan pemuda Tangerang berinisial MMR (20) yang nekat sebar video syur pacarnya berinisial M (15) setelah setahun pacaran online

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Pengakuan Pemuda Tangerang Sebar Video Syur Pacar Onlinenya, Tak Pernah Ketemu, Rekam Lewat VCS 

Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ponsel serta rekaman video dan foto tangkapan layar yang disebar MMR.

Akibat perbuatannya, ia dikenakan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancamannya 6 tahun penjara dan tersangka kini kita tahan," jelas Kasubdit.

Baca juga: Motif Gelora Purba Tikam Pemilik Warung Bakso hingga Tewas di Kabanjahe, Pelaku Kesal saat Disapa

Sebelumnya, kasus viral juga terjadi di Bandung.

seorang wanita inisial M (21) mengaku kecewa hingga saat ini Polisi belum menangkap mantan pacarnya yang telah menyebarkan video syurnya. 

M melaporkan RS yang disebut menyebarkan video syurnya saat masih berhubungan.

RS tak terima bahwa M telah memiliki pacar baru. 

Terkuak pelaku diduga menyebarkan video syur itu karena cemburu lihat mantan sudah punya pacar baru.

Dia pun dilaporkan oleh mantan pacarnya, seorang perempuan berinisial M (21).

Wanita berinisial M (21), asal Bandung, Jawa Barat melaporkan mantan pacarnya RS ke Polrestabes Bandung.

RS diduga kuat menyebarkan video mesum mereka melalui media sosial (medsos).

Didampingi kuasa hukumnya Hadi Achfas, korban M melaporkan RS ke Polrestabes Kota Bandung.

Dalam laporan dengan Nomor LP/B/253/lll/2024/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat tertanggal 13 Maret 2024.

Disebutkan, RS diduga melakukan tindak pidana kejahatan informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45.

Baca juga: KEMENKEU: Penggeladahan Toko Kelontong oleh Bea Cukai Bagian dari Operasi Gempur Rokok Ilegal

Baca juga: ZAHIR Mangkir Panggilan Pertama Penetapan Usai Jadi Tersangka, Tapi Sempat Ajukan Praperadilan

Korban M menduga, RS menyebar video syur tersebut lantaran tidak terima dirinya sudah memiliki pasangan baru.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved