Eks Bupati Batubara Tersangka Suap PPPK
Jaksa Siapkan Dakwaan Untuk 5 Tersangka Suap Seleksi PPPK Pemkab Batu Bara Supaya Segera Diadili
Kemudian RZ, kepala bidang pembinaan ketenagaan dinas pendidikan, serta OK Faizal, wiraswasta yang merupakan adik kandung eks Bupati Batu Bara, Zahir.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN-Kejaksaan tinggi Sumatera Utara menahan lima tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK di Pemkab Batu Bara, setelah menerima limpahan tersangka dan barang bukti dari Polda Sumut.
Kelimanya ialah Adenan Haris, kepala dinas pendidikan Kabupaten Batu Bara, Daud, kepala badan kepegawaian pengembangan dan sumber daya manusia (BKPSDM), dan Darwin Tumanggor, sekretaris dinas pendidikan.
Kemudian RZ, kepala bidang pembinaan ketenagaan dinas pendidikan, serta OK Faizal, wiraswasta yang merupakan adik kandung eks Bupati Batu Bara, Zahir.
Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan mengatakan mereka dijebloskan ke rutan tanjung gusta Medan terhitung 23 Juli hingga 11 Agustus mendatang.
Masa penahanan ini menunggu kejaksaan mempersiapkan dakwaan, lalu melimpahkannya ke pengadilan.
"Tim JPU Pidsus Kejati Sumut dan Kejari Batubara segera mempersiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan dan segera disidangkan," kata Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/7/2024).
Selain tersangka, kejaksaan juga menerima barang bukti berupa uang yang kini sudah dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) melalui Kejari Batubara.
Yos menyebut besaran jumlah uang yang diterima dalam dugaan suap seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara mencapai Rp 2.000.250.000.
Akibat perbuatannya tersangka dipersangkakan dengan Pasal 12 Huruf E Atau Pasal 11 UU Nomor 31 Thn 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Thn 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Thn 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, jumlah tersangka terbaru ada enam orang, ditambah mantan Bupati Batu Bara, Zahir.
Zahir ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Juni lalu setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Namun demikian, usai ditetapkan sebagai tersangka dan hendak diperiksa pada pekan lalu, ia mangkir dari panggilan penyidik.
Malahan Zahir mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan negeri Medan pada 17 Juli 2024 lalu.
Polisi menjelaskan akan menjadwalkan panggilan kedua pada hari Kamis mendatang.
Tapi belum tau pasti apakah Bupati Batu Bara periode 2018-2023 itu hadir atau mangkir lagi.
"Info yang saya terima, hari Kamis panggilan ke dua."
(Cr25/Tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Polisi Jadwal Ulang Panggilan ke 2 Mantan Bupati Batu Bara Zahir |
|
|---|
| Mangkir Panggilan Pertama Usai Ditetapkan Tersangka, Polisi Jadwal Ulang Panggila ke 2 Zahir |
|
|---|
| Terima Limpahan Dari Polda Sumut, Kejati Langsung Kurung 5 Tersangka Suap Seleksi PPPK di Batubara |
|
|---|
| Eks Bupati Batubara Mangkir dari Panggilan Polda Sumut setelah Ditetapkan Jadi Tersangka |
|
|---|
| ZAHIR Mangkir Panggilan Pertama Penetapan Usai Jadi Tersangka, Tapi Sempat Ajukan Praperadilan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tampang-5-tersangka-dugaan-suap-seleksi-penerimaan.jpg)