Eks Bupati Batubara Tersangka Suap PPPK

Jaksa Siapkan Dakwaan Untuk 5 Tersangka Suap Seleksi PPPK Pemkab Batu Bara Supaya Segera Diadili

Kemudian RZ, kepala bidang pembinaan ketenagaan dinas pendidikan, serta OK Faizal, wiraswasta yang merupakan adik kandung eks Bupati Batu Bara, Zahir.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
HO
Tampang 5 tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN-Kejaksaan tinggi Sumatera Utara menahan lima tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK di Pemkab Batu Bara, setelah menerima limpahan tersangka dan barang bukti dari Polda Sumut.

Kelimanya ialah Adenan Haris, kepala dinas pendidikan Kabupaten Batu Bara, Daud, kepala badan kepegawaian pengembangan dan sumber daya manusia (BKPSDM), dan Darwin Tumanggor, sekretaris dinas pendidikan.

Kemudian RZ, kepala bidang pembinaan ketenagaan dinas pendidikan, serta OK Faizal, wiraswasta yang merupakan adik kandung eks Bupati Batu Bara, Zahir.

Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan mengatakan mereka dijebloskan ke rutan tanjung gusta Medan terhitung 23 Juli hingga 11 Agustus mendatang.

Masa penahanan ini menunggu kejaksaan mempersiapkan dakwaan, lalu melimpahkannya ke pengadilan.

"Tim JPU Pidsus Kejati Sumut dan Kejari Batubara segera mempersiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan dan segera disidangkan," kata Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/7/2024).

Selain tersangka, kejaksaan juga menerima barang bukti berupa uang yang kini sudah dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) melalui Kejari Batubara.

Yos menyebut  besaran jumlah uang yang diterima dalam dugaan suap seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara mencapai Rp 2.000.250.000.

Akibat perbuatannya tersangka dipersangkakan dengan Pasal 12 Huruf E Atau Pasal 11 UU Nomor 31 Thn 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Thn 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Thn 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, jumlah tersangka terbaru ada enam orang, ditambah mantan Bupati Batu Bara, Zahir.

Zahir ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Juni lalu setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Namun demikian, usai ditetapkan sebagai tersangka dan hendak diperiksa pada pekan lalu, ia mangkir dari panggilan penyidik.

Malahan Zahir mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan negeri Medan pada 17 Juli 2024 lalu.

Polisi menjelaskan akan menjadwalkan panggilan kedua pada hari Kamis mendatang.

Tapi belum tau pasti apakah Bupati Batu Bara periode 2018-2023 itu hadir atau mangkir lagi.

"Info yang saya terima, hari Kamis panggilan ke dua."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved