Sumut Terkini
Akibat Pilkada 2024, Masa Jabatan Wali Kota Susanti Sebagai Wali Kota Siantar Cuma 2,5 tahun
Susanti menjadi salah satu kepala daerah yang paling dirugikan karena mengalami pemotongan masa jabatan terbanyak dibanding kepala daerah lainnya di I
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Komisioner KPU Pematangsiantar, Nurbayah Siregar mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkada Siantar tahun 2024 yang memberikan konsekuensi berupa hilangnya masa jabatan Wali Kota Susanti Dewayani adalah amanat undang-undang.
Namun demikian, Susanti menurut Nurbayah punya hak apabila ingin menggugat MK.
Nurbayah menyebutkan bahwa amanat pelaksanaan pilkada serentak tertuang pada UU 10 Tahun 2016, yang mengartikan bahwa hasil pilkada 2020 yang merupakan pilkada serentak pertama seluruh Indonesia memungkinkan apabila masa jabatan terpotong akan diberikan kompensasi oleh negara.
"Karena kemungkinan hasil pilkada 2024 akan dilantik di awal 2025, tapi kita masih menunggu instruksi dari Mendagri. Soal pemotongan masa jabatan ini ada diatur di dalam UU Nomor 10 tahun 2016," kata Nurbayah.
Lanjut Nurbaya, sebelum ada pilkada 2020, Undang-Undang tentang pemotongan masa jabatan sudah terbentuk. Negara juga sudah memikirkan kompensasi yang akan diberikan kepada kepala daerah yang dirugikan dalam implementasi aturan ini.
Susanti Dewayani sendiri dilantik sebagai Wali Kota Siantar defenitif pada 22 Agustus 2022. Masa pemerintahannya terhitung pada hari ini, Selasa (23/7/2024) masih berjalan sekitar 1 tahun 11 bulan.
Susanti menjadi salah satu kepala daerah yang paling dirugikan karena mengalami pemotongan masa jabatan terbanyak dibanding kepala daerah lainnya di Indonesia.
Terkait peluang Susanti menggugat konstitusi, Nurbayah mengatakan bahwa itu haknya apabila memang ingin melayangkan gugatan
"Kalau menggugat, itu hak pribadi. Kalau dikabulkan atau tidak dikabulkan itu hak MK. Kami juga berharap agar para calon kepala daerah bisa singkron dengan visi misinya dengan RPJPD dan RPJMD 2025-2045," kata Nurbayah.
(alj/tribun-medan.com)
| Dilaksanakan Bulan ini, Bupati Samosir Dukung Perayaan Paskah Oikumene |
|
|---|
| Penetapan Tersangka Kadis Sosial Samosir Diprotes, Penasehat Hukum Ungkap Kejanggalan |
|
|---|
| Dugaan Penggelapan Uang Koperasi, Erni Hutauruk dan Erikson Sianipar Saling Lapor ke Polres Taput |
|
|---|
| Buntut Ucapan Lengserkan Prabowo, Saiful Mujani Diadukan ke Polda Sumut |
|
|---|
| Pemkab Samosir Beri Pendampingan Anak Korban KDRT, Wabup: Kekerasan Tidak Bisa Ditoleransi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Wali-Kota-Pematangsiantar-Susanti-Dewayani.jpg)