Sumut Terkini

Wartawan yang Rumahnya Dilempar Bom Molotov di Pancurbatu Bantah Terima Uang, Daus Tunjukkan Bukti

LS, wartawan di Pancurbatu membantah menerima setoran sabu maupun uang dari bandar judi.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kuasa Hukum Firdaus, Rahmat Sidik, saat menunjukkan bukti transfer sebesar Rp 5 juta dengan 2 kali pengiriman dari Daus, ke LS, wartawan yang rumahnya dilempar bom molotov, Senin (22/7/2024). Daus diduga bandar judi yang memerintahkan lempar bom molotov ke rumah LS karena sudah diberi uang, tetap beritakan lapak judi. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - LS, wartawan di Pancur Batu yang rumahnya sempat dilempar bom molotov akibat memberitakan adanya perjudian dan narkoba pada 21 Desember 2023 lalu membantah menerima setoran sabu maupun uang dari bandar judi.

Namun, pihak dari Firdaus Sitepu alias Daus, eks terduga bandar judi menunjukkan bukti yang dikirimnya ke LS.

Kuasa Hukum Firdaus, Rahmat Sidik mengatakan, kliennya membuka barak judi pada Juli 2023.

Saat itu LS, yang mengetahui diberikan uang sebesar Rp 200 ribu kurang lebih perminggu.

Rupanya, permintaan LS meningkat dari Rp 200 ribu hingga Rp 2 juta.

Pada 17 November, Daus, yang kini mendekam dibalik jeruji besi mengirim uang ke LS melalui layanan BRI Link sebesar Rp 2 juta.

Kemudian, pada September 2023, Daus kembali mengirim uang ke LS sebesar Rp 3 juta.

"Ini ada 2 transaksi, yang pertama di 17 November 2023 itu sebesar Rp 3 juta dan bulan September 2023. Total 5 juta,"kata Kuasa Hukum Firdaus, Rahmat Sidik, Senin (22/7/2024).

Rahmat Sidik mengungkap, kliennya membuka lapak judi pada Juli 2023 dan tutup pada Oktober 2023. Kemudian sempat pindah lapak lain.

Daus memberikan uang kepada LS lantaran keduanya memiliki hubungan pertemanan dan supaya tidak diberitakan.

Seiring berjalannya waktu, di bulan Oktober 2023 oknum wartawan ini meminta jatah mingguannya menjadi Rp 4 juta.

Saat itu, Daus merasa keberatan dan tidak menyanggupi permintaan dari oknum wartawan tersebut.

Lantaran tidak disanggupi permintaannya, oknum wartawan ini malah memberitakan lapak judi tersebut dan akhirnya digerebek.

"Pengakuan dari klien kita, uang ini diberikan supaya tidak diberitakan."

Saat ini Firdaus Sitepu alias Daus, mendekam dibalik jeruji besi lantaran terjerat kasus narkoba.

Daus disebut orang yang memerintahkan LH alias Peker melempar bom molotov ke rumah LS pada 21 Desember 2023 lalu di Jalan Namorih, Dusun II, Desa Namorih, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang.

Karena resah dengan ulah oknum wartawan ini, akhirnya pelaku Daus menghubungi rekannya yakni Peker.

Kemudian, Daus meminta Peker melemparkan bom molotov ke rumah LS dengan niat memberikannya peringatan.

"Akhirnya mereka sepakat untuk melemparkan bom molotov ke rumah Leo Sembiring dengan dasar sakit hati. Tujuannya tidak ada membakar, ataupun menyebabkan meninggal dunia, dia tidak tega cuma ingin memberikan pelajaran, karena mereka berteman baik," tuturnya.

"Bukan unsur dendam, dan tujuannya bukan untuk menghabisi cuma ngasih pelajaran, makanya dia melempar di depan rumah dan itu pun tidak meledak," tambahnya.

Dijelaskan Sidik, saat ini pihaknya masih menunggu proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap kliennya Firdaus Sitepu.

"Kebetulan si Firdaus ini baru diperiksa, kita lihat ke depannya. Apakah perlu di konfrontir antar pihak yang menyuruh melakukan dan orang yang melakukan," tuturnya.

Sebelumnya, Polisi menangkap FH alias Peker, pelaku pelemparan bom molotov ke rumah seorang wartawan berinisial LS.

Kejadian itu terjadi di Jalan Namorih, Dusun II, Desa Namorih, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, pada 21 Desember 2023 lalu.

Kapolrestabes Medan Kombes Teddy John Sahala Marbun mengatakan, pelaku hendak membakar rumah korban disuruh seorang pria berinisial FS alias Daus .

Dari penjelasan tersangka, dia dibayar sebesar Rp 800 ribu oleh Daus, yang lebih dulu ditangkap Polisi terkait narkoba.

"Adapun modusnya menggunakan bom molotov yang dirakit menggunakan botol bekas anggur merah,"kata Kombes Teddy John Sahala Marbun, Jumat (12/7/2024).

Polisi menjelaskan, pelaku ditangkap pada 29 Juni 2024 lalu, atau tujuh bulan setelah kejadian.

Dari penyelidikan Polisi, dua pelaku nekat melempar bom molotov ke rumah LS karena sakit hati LS kerap memberitakan adanya barak narkoba dan judi yang dimiliki Daus.

Kemudian FS alias Daus menyuruh FH alias Peker melempar bom molotov ke rumah korban dengan maksud membakarnya.

Namun saat itu bom cuma mengenai bagian depan rumah, tidak menimbulkan kebakaran hebat seperti yang dialami Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya pada 27 Juni lalu.

"Adapun latar belakang yang menjadikan para pelaku membakar rumah korban karena sakit hati bahwa korban memberitakan tentang adanya barak judi maupun barak narkoba yang dimiliki saudara Daus yang diamankan Polda Sumut.

Saat ini tersangka sudah mendekam dibalik jeruji besi. Dia dijerat Pasal 187 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram, Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved