Berita Nasional

Pengacara Pegi Ungkap Sosok Baru di Kasus Vina Cirebon, Tahu Soal CCTV dan Ada di TKP

Disampaikan Toni RM bahwa informasi terbaru tersebut terkait sosok yang mengetahui soal rekaman CCTV yang diamankan oleh Iptu Rudiana

Kolase Tribun Medan
Pengacara Pegi Setiawan dan kasus Vina Cirebon 

Kasusnya adalah masalah utang dan sengketa bisnis properti. Dalam kasus itu Toni berhasil memenangkan Rieta.

Malinda Dee membayar utang kepada Rieta sebesar Rp 3,7 miliar dan terima bagi hasil properti sebesar Rp 4 miliar dan dapat satu unit rumah dengan nilai Rp 50 miliar di Kemang Jakarta Selatan. 

Terbaru, Toni turut terlibat dalam menangani kasus Vina Cirebon yang hingga saat ini masih terus jadi sorotan.

Setelah menjadi kuasa hukum Pegi bersama 70 Pengacara lainnya, Toni pun terlihat all out melakukan pembelaan.

Toni bahkan dengan lantang menyebut bahwa Pegi Setiawan bukan pelaku dan tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016.

Membela Pegi, Toni mengaku tidak mendapat bayaran sepeser pun.

Alasannya bersedia ikut terlibat murni karena kemanusiaan.

“Saya awalnya sempat ditawari, cuma sempat saya tolak. Nanti dulu masa saya mau bela pembunuh,” ujar Toni kepada Tribun , Kamis (13/6/2024).

Toni menceritakan, setelah menolak tawaran itu, ia kemudian berinisiatif melakukan penyelidikan sendiri.

Hingga akhirnya mendapat banyak saksi-saksi yang menguatkan Pegi saat kejadian pembunuhan itu terjadi tidak sedang di Cirebon, melainkan sedang di Bandung.

Mendapat fakta tersebut, Toni kembali mendatangi pihak keluarga dan bersedia memberikan bantuan hukum.

Toni sejak saat itu fokus untuk menemukan saksi-saksi lainnya yang juga menguatkan alibi bahwa Pegi tidak bersalah. 

Termasuk bukti-bukti yang ikut memperkuat bahwa Pegi tidak ikut terlibat.

Seperti bukti catatan gaji kasbon milik Pegi saat bekerja di Bandung, serta bukti-bukti lainnya.

Terbaru dalam upaya membela Pegi, Toni bersama tim kuasa hukum tengah menyiapkan semua yang dibutuhkan untuk menghadapi gugatan praperadilan.

Gugatan tersebut sudah didaftarkan ke PN Kota Bandung pada Selasa (11/6/2024) dengan register perkara nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg melawan Kapolda Jawa Barat cq Direskrimum Polda Jawa Barat.

Beragam bukti-bukti hingga saksi sudah disiapkan.

Toni berharap, dengan alat bukti ini menjadi senjata bagi pihaknya untuk bisa membebaskan Pegi Setiawan dari status Tersangka.

“Kami dari kuasa hukum pasti setiap perkembangannya kami akan berjuang untuk menunjukkan Pegi Setiawan ini bukanlah Pegi alias Perong, bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eky,” ujar dia.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved