Sumut Terkini

Mantan Bupati Batu Bara Zahir Ditetapkan sebagai Tersangka, Kini Ajukan Praperadilan

Mantan Bupati Batu Bara, Zahir, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut. Setelah penetapan tersangka, Zahir mengajukan permohonan praperadilan.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Mantan Bupati Batu Bara, Zahir, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut.

Setelah penetapan tersangka, Zahir mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan negeri Medan.

Hal terkuak dari website pengadilan negeri Medan. Dalam website terlihat, Zahir mengajukan permohonan praperadilan pada 17 Juli 2024 dengan nomor perkara 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn.

Tertulis Zahir sebagai pemohon dan termohonnya Kapolri, Kapolda Sumut dan direktur reserse kriminal khusus Polda Sumut.

"Sah atau tidaknya penetapan tersangka,"tertulis dalam website, dilihat, Senin (22/7/2024).

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan belum mengetahui pasti soal penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Batu Bara, Zahir.

Hadi bilang, ia akan menanyakan ke penyidik terkait ini.

"Saya konfirmasi dulu ke penyidik,"kata Kombes Hadi.

Sebelumnya, Subdit III tindak pidana korupsi (Tipikor) Ditrreskrimsus Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan kecurangan dan suap rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara.

Adapun kelimanya ialah Faizal, adik kandung mantan Bupati Batu Bara, kepala dinas pendidikan bernama Adenan Haris, sekretaris Disdik berinisial DT dan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan berinisial RZ serta Daud.

Dalam kasus dugaan kecurangan rekrutmen PPPK ini, Faizal, wiraswasta, adik kandung mantan Bupati Batu Bara 2018-2023, menerima uang sebesar Rp 2 Miliar.

Faisal diduga menerima uang sebesar Rp 2 Miliar dari Adenan Haris, kepala Dinas Pendidikan Baru Bara dan Muhammad Daud Kepala BKPSDM Kabupaten Batu Bara.

Haris dan Muhammad Daud memberikan uang kepada Faisal pada akhir tahun 2023, usai pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK.

Uang berasal dari para peserta seleksi yang dimintai oleh Kadisdik dengan jumlah bervariasi mulai dari puluhan juta hingga lebih setiap pesertanya.

"Adik mantan Bupati Batu Bara 2018-2023 menerima uang sebesar Rp 2 Miliar dalam seleksi penerimaan PPPK tahun 2023. Diterima dari 2 orang tersangka lainnya,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (22/2/2024).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved