Berita Medan
MAL CENTRE POINT Kembali Dipasang Spanduk Penutupan dan Pengosongan Gedung Gegara Tak Lunasi Pajak
Mal Centre Point Medan kembali dipasang spanduk oleh pihak Pemko Medan, Senin (22/7/2024).
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Abdan Syakuro
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mal Centre Point Medan kembali dipasang spanduk oleh pihak Pemko Medan, Senin (22/7/2024).
Pantauan Tribun Medan, spanduk tersebut bertuliskan bangunan gedung ini ditutup dan dikosongkan.
"Bangunan Gedung ini ditutup dan dikosongkan,"tulisan dalam spanduk yang berasal dari Satpol PP Medan.
Selain itu, puluhan Satpol PP pun kembali menggelar apel penutupan bangunan di Mal Centre Point.
Setelah itu, petugas Satpol PP pun mengelilingi mal dan mengeluarkan pengeras suara untuk meminta para tenant mengosongkan bangunan tersebut.
"Bangunan ini harus segera dikosongkan," ucap Mal tersebut.
Mendengar hal itu, para pengunjung pun terlihat mulai meninggalkan Mal Centre Point. Sementara, para pemilik tenant terlihat sedang menutup jualannya. Selain itu, belum ada pengosongan tenant yang dilakukan oleh karyawan.
Hingga saat ini, pihak Satpol PP masih melakukan sosialisasi pengosongan Mal Centre Point.
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, pihaknya memberi waktu hingga hari Jumat ini untuk para tenant dan Mal Centre Point untuk mengosongkan lahan, Senin (22/7/2024).
Dikatakan Bobby Nasution, per hari ini pihaknya telah menyurati Mal Centre Point untuk mengosongkan tenant dan Mal Centre Point dalam waktu satu minggu mulai tanggal 19 Juli kemarin hingga jumat,(26/7/2024).
Menurut Bobby Nasution, jika dilakukan pembongkaran, pihaknya memikirkan nasib para tenant.
"Terkait Centre Point yang sama-sama kita ketahui kemarin beberapa waktu lalu, kami bersama forkopimda aksi dengan tindakan yang sewajarnya kita pastikan seluruh pelaku usaha di Kota Medan minimal membayar kewajiban-kewajibannya dahulu," jelasnya.
Dikatakan Bobby, pihaknya sudah memberi kesempatan untuk memperpanjang waktu pembayaran.
"Hari ini masih ada tunggakan sebesar Rp 143 miliar. Dan sampai hari ini belum dibayarkan," ucapnya.
Kata Bobby, tenggat waktu pembayaran yang dijanjikan pihak Mal Centre Point sudah jatuh tempo per 19 Juni 2024.
"Sampai dengan hari ini jam saat ini belum ada uang yang masuk ke kas Pemko Medan," jelasnya.
(cr5/tribun-medan.com)
| Direktur PT DSS Ngaku ke Hakim Tilap Uang Perusahaan Rp 3 Milliar, Karyawan Tak Gajian |
|
|---|
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|