Pilkada 2024

Kadis dan Kabid Pemkab Tapsel Diduga Ikut Palsukan Syarat Dukungan Calon Bupati

21 orang dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen syarat dukungan Bupati Tapanuli Selatan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu.

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Irwansyah Nasution kuasa hukum warga Tapsel yang mengaku identitasnya dipalsukan untuk mendukung calon Bupati perseorangan di Tapsel saat diwawancarai 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - 21 orang dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen syarat dukungan Bupati Tapanuli Selatan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu yang kembali maju pada pemilihan kepala daerah dari jalur perseorangan.

Selain pasangan calon Dolly Putra Pasaribu dan Ahmad Bukhori, tiga ASN di pemerintahan Kabupaten Tapsel juga dilaporkan.

Mereka adalah HH selaku Kadis Pertanian, PM Kabid BPBD Tapsel dan TP Kasubag Dinas Pertanian.

Ketiga dilaporkan oleh sejumlah warga Tapsel yang merasa dirugikan identitasnya berupa KTP dan pernyataan dukungan dipalsukan untuk mendaftar ke KPU oleh Dolly dan Buchori.

"Ya memang kita ada laporkan 21 orang termasuk diantara ASN di Pemkab Tapsel. Diantaranya mereka adalah Kadis, Kabid dan Kasubag . Laporan itu terkait tindak pidana pemilu diduga menyuruh melakukan dan mengkoordinir dugaan pemalsuan dokumen dukungan Dolly dan Buchori," kata kuasa hukum warga, Irwansyah Nasution kepada tribun, Senin (22/7/2024).

Irwansyah mengatakan, para terlapor yang merupakan ASN di Tapsel diduga ikut membantu pemalsuan syarat dukungan dengan mengerahkan sejumlah honorer.

Mereka telah melaporkan hal itu kepada Bawaslu Tapsel. Kata Irwansyah, Bawaslu pun telah memberikan surat tanggapan atas laporan mereka.

"Dalam surat tanggapan Bawaslu kepada kami memang ditemukan pelanggaran etik dan administrasi yang dilakukan oleh ASN tersebut," kata Irwansyah.

Namun Bawaslu sebut dia tak menjelaskan pelanggaran etik dan administrasi seperti apa yang dilakukan oleh terlapor.

"Namun kita kecewa, Bawaslu tidak menjelaskan pelanggaran seperti apa, baik administrasi dan etik yang dilakukan ASN dan apa sangsinya. Dalam UU Pemilu, tentang pemalsuan dokumen syarat dukungan, jika ditemukan ada pelanggaran etik dan administrasi seharusnya dijelaskan dan Bawaslu wajib menggandeng lembaga terkait," kata dia.

Irwansyah pun meminta agar Bawaslu bersikaplah proporsional. Kata dia, Bawaslu wajib meneruskan temuan pelanggaran yang terjadi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Nah, jika ditemukan ada pelanggaran wajib Bawaslu menyampaikan hal itu kepada KASN. Kami harap apa menjadi temuan pelanggaran itu dilakukan tindakan," tutur Irwansyah.

Sebelumnya sebanyak 850 warga Tapsel mengaku identitasnya dipalsukan untuk mendukung calon Bupati Tapsel dari jalur perseorangan.

Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tapanuli Selatan (Tapsel) telah menerima 40 laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen dukungan calon kepala daerah jalur perseorangan, Dolly Putra Pasaribu dan Ahmad Buchori.

Komisioner Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu mengatakan, selain dugaan pemalsuan dokumen, Dolly dan Buchori juga dilaporkan memakai politik uang untuk memenuhi syarat dukungan sebagai calon kepala daerah Tapsel.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved