Berita Viral

Terungkap Alasan 2 Napi Bunuh Teman Sel di Lapas Mata Merah, Ternyata Dieksekusi saat Tidur

Keduanya membunuh Sumaryanto alias Yanto alias Bendol (33 tahun) yang merupakan terpidana perampokan dan pembunuhan bocah SMP di Musi Rawas.

SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
Dua Napi Bunuh Teman Sel di Lapas Merah Mata Palembang dihadirkan dalam rilis tersangka di Polrestabes Palembang, Sabtu (20/7/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com - Terungkap alasan napi bunuh teman di Lapas Mata Merah. Ternyata dieksekusi saat tidur.

Dua napi Lapas Merah Mata Palembang yang kompak membunuh temanya satu selnya kini masih menjalani pemeriksaan polisi. 

Kedua napi tersebut adalah Agung Puting Maulana dan Emi Hartoni yang sama-sama menghuni Kamar No 19 B Karya Mulya Sematang Borang Lapas Merah Mata bersama korban.

Keduanya membunuh Sumaryanto alias Yanto alias Bendol (33 tahun) yang merupakan terpidana perampokan dan pembunuhan bocah SMP di Musi Rawas.

Motifnya karena kesal Bendol dinilai susah diatur dengan tak mengikuti aturan di sel bahkan terkesan tak menghormati napi lama di sana. 

Diketahui, Agung Puting Maulana merupakan tahan kelas 1 mata merah dengan kasus Disersi, lantaran melakukan aksi asusila terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman 3,7 tahun.

Sedangkan Emi Hartoni merupakan tahanan tersandung kasus pembunuhan dihukum seumur hidup. 

Dengan memakai baju tahanan Polrestabes, Palembang berwarna Oren bertuliskan Tahanan Polrestabes Palembang, keduanya pun enggan menjawab pertanyaan awak media. 

Di mana saat melakukan aksi pembunuhan terhadap korban, keduanya pun memilik peran masing-masing.

"Agung ini merupakan Otak dari pembunuhan tersebut," ungkap Kapolrestes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Wakasat Reskim Kompol Iwan Gunawan, ketika menggelar perkara kedua pelaku, Sabtu (20/7/2024), siang. 

Di mana, Agung berperan membekap hidung korban, lalu mencekik leher korban menggunakan handuk, dan menarik korban ke toilet kemudian mengikat tali pada leher korban serta menariknya.

Sedangkan, Emi berperan memeganggi kaki korban pada saat rekannya Agung membekap dan mencekik leher korban kemudian mengikat kaki korban menggunakan tali serta mengikat leher korban. 

"Inilah peran kedua pelaku saat melakukan eksekusi terhadap korban. Hingga akhirinya korban meninggal dunia dan ditemukan di dalam toilet," bebernya.

"Kedua napi ini terancam pasal 340 KUHP,  pembunuhan berencana," tegas Harryo

Dieksekusi Saat Tidur

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved