TRIBUN WIKI

Sosok Thomas Djiwandono, Keponakan Prabowo Subianto Jadi Wakil Menteri Keuangan, Segini Gajinya

Thomas Djiwandono lahir di Jakarta pada 7 Mei 1972. Ia merupakan keponakan Prabowo Subianto yang kini menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan

Editor: Array A Argus
Tribunnews
Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2024). Presiden Joko Widodo melantik anggota Bidang Ekonomi dan Keuangan Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Thomas Djiwandono sebagai Wakil Menteri Keuangan II mendampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wamenkeu I Suahasil Nazara dalam Kabinet Indonesia Maju pada sisa masa jabatan periode 2019-2024.      

Dia juga pernah menjadi caleg untuk daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Barat.

Setelah itu, Thomas juga berperan dalam Pilpres 2024 ketika menjadi Bendahara Umum (Bendum) Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Sebelum menjadi calon Wamen, jabatan terakhir yang diembannya adalah anggota Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran. Adapun dirinya membidangi ekonomi dan keuangan.

Sempat Dipanggil 'Mas' oleh Sri Mulyani
Thomas juga sempat menjadi sorotan ketika dirinya diperkenalkan oleh Sri Mulyani dengan sebutan 'mas'.

Momen ini terjadi ketika Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran menyambangi Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 31 Mei 2024 lalu.

Baca juga: Sosok Putri Dubai Sheikha Mahra Ceraikan Suami Lewat Postingan Instagram, Kini Jadi Sorotan Publik

"Itu namanya Pak Tommy Djiwandono. Mungkin ada yang sudah, aku manggilnya 'mas' sih sebetulnya," kata Sri Mulyani.

Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, berkelakar bahwa ketika Thomas dipanggil dengan sebutan 'pak', justru dianggapnya terlalu tua.

"Tapi kayaknya 'pak' terlalu tua. Mas Tommy Djiwandono, kalau mungkin ada yang belum kenal," tambahnya.

Sebagai informasi, pertemuan tersebut membahas terkait sinkronisasi pemerintahan saat ini dengan program yang dijanjikan Prabowo-Gibran.

Gaji Wakil Menteri

Penghasilan wakil menteri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.

Baca juga: Sosok Dirlantas Polda Sulteng, Tolak Wawancara Wartawan Karena Pakai HP China, Eks Kapolres Siantar

Dalam aturan tersebut disebutkan, wakil menteri pada kementerian yang belum mendapatkan Tunjangan Kinerja akan diberikan Hak Keuangan sebesar 85 persen dari hak keuangan menteri.

Adapun tunjangan menteri sebesar Rp13.608.000 per bulan. Artinya, 85 persen dari tunjangan menteri tersebut, wakil menteri akan menerima gaji sebesar Rp11.566.800‬ per bulan.

Masih merujuk pada beleid tersebut, bagi wakil menteri yang bertugas pada kementerian yang sudah mendapatkan Tunjangan Kinerja, maka diberikan Hak Keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja Pejabat Eselon I dengan peringkat jabatan tertinggi.

Kemudian, hak keuangan bagi wakil menteri yang berasal dari pegawai negeri dibayarkan sebesar selisih penerimaan hak keuangan sebagai wakil menteri dengan penghasilan yang diterima sebagai pegawai negeri.

Baca juga: Sosok Sudaryono, Anak Buah Prabowo yang Dilantik Jokowi Jadi Wamentan

Selain mendapatkan gaji, Thomas Djiwandono dkk juga akan menerima sejumlah fasilitas dari negara. Meliputi kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved