Sumut Terkini

Pemkab Deli Serdang tak Bisa Berkutik, Banyaknya Bimtek untuk Desa, Surat Edaran Sekda Tidak Laku

Meski kegiatan Bimtek banyak dikeluhkan oleh sebagian para Kepala Desa namun Pemkab tidak bisa banyak berkutik.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
HO
Ilustrasi Bimtek dan penggunaan dana desa. 

TRIBUN-MEDAN. com, com, LUBUKPAKAM - Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tidak bisa berbuat banyak dengan banyaknya kegiatan-kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang menguras Dana Desa (DD) di wilayahnya.

Meski kegiatan Bimtek banyak dikeluhkan oleh sebagian para Kepala Desa namun Pemkab tidak bisa banyak berkutik.

Diduga hal ini lantaran ada bayang-bayang aparat khususnya penegak hukum dibalik kegiatan Bimtek yang selama ini terlaksana.

Informasi yang dihimpun Bimtek terakhir yang terlaksana adalah Bimtek untuk para Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kegiatan ini dibuat pada 13-15 Juli lalu di 3 hotel yang ada di Kota Medan.

Karena banyak keluhan dari beberapa Kades di Deli Serdang Pj Sekda, Citra Efendy Capah sempat mengeluarkan surat edaran berkaitan dengan pemanfaatan dana desa.

Edaran yang dibuat dengan nomor 400-10/1958 dan diterbitkan pada 24 Juni 2024 itu sempat dikirimkan lepada para Camat-Camat se Kabupaten Deli Serdang. 

Ada tiga poin penting yang dituliskan dalam edaran. Disebut dalam upaya pencapaian sasaran yang lebih efektif dan efisien dalam penggunaan dan pemanfaatan dana desa sejalan dengan visi misi Kabupaten Deli Serdang tahun 2019-2024 dan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025-2026, maka diharapkan agar semua desa di Kabupaten Deli Serdang dapat mendayagunakan dana desa sesuai skala prioritas yang dibutuhkan oleh masyarakat desa setempat. 

Kemudian disampaikan dalam hubungan ini maka para Kepala Desa dihimbau untuk sedapat mungkin meniadakan kegiatan-kegiatan yang bersifat pelatihan, bimbingan teknis dan bentuk kegiatan pembinaan lainnya dengan menggantikannya dalam bentuk lain yang mengutamakan pelaksanaan kegiatan secara swakelola untuk mewujudkan kemandirian desa sesuai Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.

Selain itu Kepada Para Camat se-Kabupaten Deli Serdang diharapkan dapat melakukan pembinaan dan monitoring pelaksanaan surat edaran ini dengan sebaik baiknya sekaligus melaporkan perkembangannya kepada Pj. Bupati Deli Serdang c/q Sekdakab Deli Serdang.

PLt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Deli Serdang, Ari Mulyawan yang dikonfirmasi soal Bimtek BPD ini membenarkan bahwa sebelumnya sudah ada surat edaran dari Sekda.

Menurutnya sudah seharusnya surat edaran bisa untuk dipedomani. Ia menegaskan tidak ada Dinas PMD ada menjadi narasumber dalam kegiatan Bimtek BPD. 

"Sudah ada surat edaran dan pedomani saja itu (seluruh Desa). Kita nggak bisa intervensi. Kalau kalian tanya kenapa dilaksanakan di Medan mana tau kita tanya sama lembaganya. Surat langsung ke desa. Desa memang ada kordinasi sama kami tapi kita bilang pedomani saja edaran yang ada," kata Ari. 

Ketua Pengurus Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Deli Serdang, Buhairi Muslim yang dikonfirmasi mengakui kalau dirinya juga ikut dalam kegiatan Bimtek ini.

Disebut Bimtek yang dibuat memang merupakan program mereka. Namun demikian ia membantah kalau dalam hal ini merekalah yang aktif berkomunikasi dengan pihak Lembaga yang melakukan kegiatan agar bisa terlaksana di Deli Serdang. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved