Berita Viral

Hotman Paris Sebut Razia Barang Impor Ilegal ke Pedagang Eceran dan Pusat Perbelanjaan Salah Kaprah

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menertibkan barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia.

Editor: AbdiTumanggor
istimewa
Advokat Hotman Paris Hutapea 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menertibkan barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia.

Seiring dengan itu dalam beberapa hari terakhir beredar video kepanikan pedagang di pusat perbelanjaan Mangga Dua dan di Pasar Tanah Abang karena dirazia petugas atas barang impor ilegal.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea pun mengecam langkah pemerintah yang melakukan razia atau penertiban barang impor ilegal ke para pedagang baik di pasar atau pusat perbelanjaan.

Menurut Hotman Paris, razia barang impor ilegal ke pedagang eceran di pasar dan pusat perbelanjaan adalah salah kaprah dan sangat tidak relevan.

Sebab, kata Hotman, yang harusnya dirazia adalah importirnya. Sehingga razia ke pedagang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia juga mempertanyakan, mengapa barang impor ilegal itu bisa masuk ke Indonesia dan sampai ke pedagang.

Hal tersebut menurut Hotman menandakan ada oknum Bea Cukai yang bermain dan yang seharusnya bertanggung jawan atas hal ini.

"Barang impor dirazia. Barang impor dirazia di ITC Mangga Dua, gue jadi bingung sebagai ahli hukum. Dasar hukumnya apa ya?" kata Hotman dalam video di akun Instagramnya @hotmanparisofficial, Kamis (18/7/2024).

Sebab kata Hotman barang di pedagang sudah menjadi milik perorangan.

"Kan barang itu sudah menjadi milik orang di toko. Barang itu sudah milik perorangan di toko, bukan barang orang yang mengimpor. Apakah caranya ilegal atau tidak, itu sudah tidak relevan," paparnya.

Sebab menurutnya barang itu sudah menjadi barang domestik.

"Karena barang itu sudah beralih ke pihak ketiga. Dia sudah berada di wilayah hukum Indonesia. Dia bisa ditangkap pada saat barang itu masuk secara ilegal," katanya.

Menurut Hotman barang yang masuk secara ilegal apakah dia palsu atau tidak, tapi kalau sudah berada di toko maka barang sudah beralih dan bukan lagi sebagai barang impor.

"Mungkin dengan sogok menyogok dia bisa masuk ke Indonesia dan barang itu, tas tas palsu tersebut beralih ke pihak ketiga yaitu pemilik toko eceran untuk dijual. Terus apalagi dasar hukumnya mengkaitkannya sebagai barang impor? Dia bukan barang impor lagi, dia sudah menjadi milik seseorang secara domestik," ungkap Hotman.

Hotman menjelaskan yang bisa membuat laporan polisi adalah pemilik merek asli barang tersebut.

Sumber: Warta kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved