Sumut Terkini
Diduga Oknum ASN Disperindag Langkat Hingga Pedagang Jual Beli Lapak Pasar Tradisional Tanjung Pura
Bahkan tak hanya oknum ASN, sesama pedagang juga bisa melakukan jual beli lapak untuk berjualan, yang dipatok dengan harga jutaan hingga belasan juta
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Relokasi atau perpindahan Pasar Tradisional Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, masih menuai polemik.
Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Sumatera Utara, dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), juga disebut-sebut tak becus menangani relokasi Pasar Tradisional Tanjung Pura pada beberapa tahun silam.
Teranyar fakta yang berhasil dirangkum wartawan, lapak berjualan di Pasar Tradisional Tanjung Pura yang berada di Jalan Khairil Anwar, diduga diperjualbelikan oleh oknum ASN Disperindag Langkat yang tidak bertanggung jawab.
Bahkan tak hanya oknum ASN, sesama pedagang juga bisa melakukan jual beli lapak untuk berjualan, yang dipatok dengan harga jutaan hingga belasan juta Rupiah.
"Pernah waktu itu, sebelum pajak (pasar) Tanjung Pura ini pindah, ada oknum yang menawarkan kepada kami jika ingin lapak untuk berjualan dibandrol dengan harga jutaan rupiah. Tak hanya itu sesama pedagang juga bisa melakukan jual beli lapak dengan harga belasan juta rupiah. Yang perlu dicatat lapak ya, bukan izin," ujar sumber yang meminta identitasnya tak disebutkan, Jumat (19/7/2024).
Lanjut sumber, maka tak heran pedagang yang sebelumnya tak memiliki lapak berjualan, saat ini bisa dengan gampang mendapatkan lapak.
"Dan akhirnya pedagang yang sebelumnya memiliki surat izin yang sah dari pajak lama tak mendapatkan tempat berjualan.
Bahkan saat ini satu pedagang bisa dua lapak sekaligus di dapat, meski di surat izin yang dikeluarkan Disperindag nama pedagangnya di stel berbeda. Jadi wajar saja lapak penuh meski terlihat kosong tak berpenghuni," ujar sumber.
Sedangkan itu sumber menambahkan, carut marutnya relokasi Pasar Tradisional Tanjung Pura dan pemakaian lapak ini, karena lemahnya pengawasan pimpinan tertinggi Pemkab Langkat waktu itu, pada saat pelaksanaan relokasi bahkan sampai sekarang.
Tak hanya pimpinan tertinggi, sumber menambahkan kepala dinas Perindag yang sudah berganti-ganti, juga harus bertanggungjawab.
"Harapan kami, sesegera mungkinlah Pemkab Langkat menyelesaikan persoalan ini," tutup sumber.
Menanggapi soal ual beli lapak berjualan di Pasar Tradisional Tanjung Pura yang dilakukan oknum ASN Disperindag atau pedagang, Kadis Perindag Langkat, Ikhsan Aprija irit berkomentar.
"Itu saya gak tau," singkat Ikhsan.
Dikabarkan sebelumnya, diketahui Pasar Tradisional Tanjung Pura atau kerap disebut pajak lama yang berada di Jalan Tengku Amir Hamzah, sudah direlokasi ke tempat yang baru yang beralamat di Jalan Khairil Anwar, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura.
Namun relokasi ini disebut asal-asalan saja. Pasalnya, tak semua pedagang yang semula memiliki izin resmi tempat berjualan, mendapat kembali tempat berjualannya di Pasar Tradisional Tanjung Pura yang beralamat di Jalan Khairil Anwar, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura.
Seperti yang diungkapkan Ali (27) salahseorang anak pedagang daging saat diwawancarai wartawan.
"Sudah belasan tahun kami menunggu, tapi kenapa sampai sekarang meja daging untuk kami berjualan tidak juga ada. Alasannya dibilang penuh," ujar Ali, Kamis (18/7/2024).
Lanjut Ali yang lebih memprihatinkan, ada pedagang daging yang semula tak memiliki izin resmi, malah mendapatkan izin.
"Kami mengganggap Pemkab Langkat tak becus menangangi persoalan perpindahan pajak (Pasar) di Tanjung Pura. Masa ada pedagang yang tak punya surat izin resmi bisa dapat meja atau lapak berjualan. Bahkan kabarnya diduga pakai uang jutaan rupiah, agar dapat lapak atau meja di pajak itu," ujar Ali.
"Kan aneh ini, semua pasti ada dasar suratnya. Sedangkan kami yang punya surat izin resmi dari Dinas Terpadu Pemkab Langkat pada waktu itu, malah tidak mendapat meja atau lapak untuk berjualan. Yang paling utama itukan kami yang memiliki surat izin resmi yang diprioritaskan lah," sambungnya.
Parahnya, jika memang alasan lapak atau meja untuk berjualan daging penuh, Ali menambahkan mengapa saat ini banyak yang kosong alias tak berpenghuni.
Hal ini juga tak luput dari penglihatan wartawan saat menyambangi Pasar Tradisional Tanjung Pura di Jalan Khairil Anwar.
"Banyak yang kosong, bisa di cek langsung. Tolong lah Pak Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy turun langsung dan lihat situasi pajak (pasar) di Tanjung Pura ini," harap Ali.
Sementara itu, Ludfy seorang pengutip retribusi Pasar Tradisional Tanjung Pura saat diwawancarai mengaku dan menegaskan kalau masalah pemindahan pasar dirinya tidak diikutsertakan.
Apalagi soal pembagian lapak berjualan bagi para pedagagang.
"Kalau sekarang lapak di pajak (pasar) baru semua ada pemiliknya," ujar Ludfy.
Diketahui, informasi yang dihimpun wartawan, lapak atau tempat berjualan di pasar tradisional bukanlah untuk dimiliki.
Adapun yang disebut pemilik adalah pemerintah kabupaten/kota masing-masing daerah.
"Dulu pembagian lapak di pajak (pasar) Yohanes beserta orang dinas. Jadi saya orang lapangan, masalah pembagian (lapak) kurang paham," ujar Ludfy.
Sedangkan itu, Ludfy menambahkan saat ini lapak atau meja untuk pedagang daging berjumlah enam orang.
"Dan sekarang ni di pajak (pasar) Tanjung Pura yang terdaftar kalau tak salah saya, pedagang daging cuma 6," ucap Ludfy.
Sementara itu Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Langkat, Ikhsan Aprija memberikan komentarnya terkait persoalan relokasi tersebut.
"Saya pelajari dulu ya, kadisnya juga sudah berganti-ganti," ujar Ikhsan.
"Kalau pun nanti tak sesuai harapan, sebelumnya saya minta maaf. Karena hal ini terjadi tidak dimasa saya," sambungnya.
Tak hanya itu, Ikhsan juga mengatakan saat ini banyak aturan yang berubah. Namun ia tak secara gamblang menjelaskan aturan yang dimaksud.
(cr23/tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Para Pihak Damai, Kejatisu Selesaikan Kasus Pencurian Brondolan Sawit Lewat Restoratif Justice |
|
|---|
| Pria Ditangkap di Jalinsum Medan-Aceh, Polisi Sita 10 Butir dan 7,14 Gram Serbuk Ekstasi |
|
|---|
| Gandeng Media, PNM Kabanjahe Dorong Transparansi Publik dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro |
|
|---|
| Pemkab Langkat dan DPRD Sepakati KUA–PPAS Jelang Penetapan R-APBD 2026 |
|
|---|
| Setelah Digusur, PKL Kembali Dirikan Tenda di Simpang Kayu Besar, Camat: Mau Dijadikan Pusat Kuliner |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Suasana-dan-kondisi-meja-atau-lapak-berjualan-di-Pasar-Tradisional-Tanjung-Pura-yang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.