Berita Viral
SOSOK Bripda Jeisly Matahelumual, Ajak Mabuk Tiga Remaja di Ambon Lalu Dianiaya, Lari Tugas
Di tengah pesta miras itu, pelaku mengajak JS ke sebuah rumah kosong. Di rumah kosong itulah, pelaku menganiaya korban hingga babak belur.
Selain itu, untuk mengantisipasi amuk keluarga korban.
Baca juga: Rumor Transfer Elkan Baggott Diminati Dua Klub Liga Inggris, Bisa Gagal Main di Premier League
"Pelaku sudah kami amankan sementara untuk mengindari amukan keluarga korban," kata Aipda Marthin kepada TribunAmbon.com.
"Pelaku juga sudah dimintai keterangan, sementara para korban belum bisa diambil keterangannya karena masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit," imbuhnya.
Lanjutnya, pihak keluarga pelaku juga tengah melakukan upaya mediasi dengan para orang tua korban.
Lari Tugas
Kapolres Buru Selatan AKBP Agung Gumilang membenarkan Bripda Jeisly Matahelumual adalah anggotanya.
Oknum polisi yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan tiga orang anak di bawah umur itu bertugas di kesatuan Samapta.
Disebutkan, Bripda Jeisly telah meninggalkan tugas selama enam hari dari izin yang diberikan sebelumnya.
"Awalnya izin, menjenguk neneknya yang sedang sakit parah. Kami berikan izin, namun tidak kembali sampai saat ini. Izinnya tiga hari," ujar AKBP Agung Gumilang, Rabu (17/7/2024).
Baca juga: TRAGIS Masa Tua Pasangan Lansia di Bogor, Hidup Berharap Tetangga dan Gereja, 3 Anaknya Tak Peduli
"Ia melewati masa izin, dan tidak kembali ke kesatuannya," imbuhnya.
Disebutkan, pihak kesatuan juga telah menunggu yang bersangkutan memproses pelanggaran disiplin yang dilakukanya.
Sementara itu, sanksi etik terkait tindak pidana kekerasan di kawasan Halong Baru akan diproses menunggu hasil penyidikan di Polresta Ambon.
"Biarpun tidak ada kasus yang terjadi, sebenarnya kita sudah siap sidang disiplin. Jadi tentunya dalam kejadian ini, akan dilakukan disiplin dan etik yah. Nanti terkait dengan proses pidananya, nanti diproses di Polresta Pulau Ambon," tandasnya.
Diberitakan, Bripda Jeisly Matahelumual akhirnya ditetapkan tersangka kasus penyiksaan anak di bawah umur.
Naiknya status hukum Bripda Jeisly usai penyidik periksa pelaku serta sejumlah saksi di Mapolsek Baguala, Selasa (16/7/2024).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SOSOK-Bripda-Jeisly-Matahelumual-Ajak-Mabuk-Tiga-Remaja-di-Ambon-Lalu-Dianiaya-Lari-Tugas.jpg)