Rekonstruksi Pembakaran Rumah Wartawan
BESOK, Polda Sumut Akan Gelar Rekonstruksi Pembakaran Rumah Wartawan di Karo
Polda Sumut berencana akan menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan saat para pelaku melancarkan aksinya melakukan pembakaran rumah Sempurna Pasa
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, seorang jurnalis di Kabupaten Karo, yang terjadi pada Kamis (27/6/2024) lalu memasuki babak baru.
Dimana, sebelumnya Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan tiga orang tersangka yang menjadi eksekutor dan otak pelaku dari pembakaran rumah yang menewaskan Sempurna Pasaribu bersama tiga orang keluarganya itu.
Informasi terbaru, Polda Sumut berencana akan menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan saat para pelaku melancarkan aksinya melakukan pembakaran rumah Sempurna Pasaribu.
Kabar yang didapat, rekonstruksi ini awalnya direncanakan pada hari Rabu (17/7/2024) kemarin. Namun, diundur menjadi besok hari, Jumat (19/7/2024).
"Terkait kasus pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo, kita dari Polda Sumut akan menggelar rekonstruksi besok di hari Jumat," ujar Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Efendi, Kamis (18/7/2024).
Dari kabar yang beredar sebelumnya, proses rekonstruksi ini direncanakan akan dilakukan di TKP rumah Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe.
Amatan www.tribun-medan.com, saat disambangi ke TKP tampak suasana dan kondisi terkini di TKP masih sama dengan sebelumnya.
Dimana, tampak lokasi kebakaran masih tetap ditutup menggunakan dinding berbahan seng.
Sementara, bagian luarnya juga masih terdapat garis polisi yang sebelumnya dipasang oleh tim Inafis Polres Tanah Karo setelah proses olah TKP bersama tim Labfor Polda Sumut.
Informasi dari warga sekitar, kemarin di sekitar lokasi sudah ramai masyarakat yang ingin melihat proses rekonstruksi yang direncanakan pada Rabu kemarin.
"Sudah ramai semalam, karena kan katanya semalam rekonstruksinya. Sudah banyak warga yang mau nengok, tapi katanya ditunda besok," ucap warga sekitar T Simanjuntak.
Sebelumnya, dari hasil serangkaian penyelidikan ditemukan jika kebakaran yang menewaskan Sempurna Pasaribu bersama tiga orang keluarganya murni dibakar.
Berdasarkan pengembangan, Polda Sumut berhasil menetapkan dua orang pelaku yang bertindak sebagai eksekutor pembakaran rumah Sempurna Pasaribu. Kedua pelaku ini yakni Rudi Apri Sembiring dan Yunus Syahputra Tanjung yang bertindak sebagai eksekutor.
Selain kedua eksekutor, Polda Sumut juga sudah menetapkan satu tersangka lainnya yaitu Bebas Ginting atau yang dikenal dengan sebutan bulang.
Diketahui, Bebas ditetapkan tersangka atas pengembangan yang dilanjutkan dari kedua eksekutor yang mengungkapkan mereka diperintahkan oleh Bebas untuk membakar rumah Sempurna Pasaribu.
(mns/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tim-Labfor-Polda-Sumut-melakukan-olah-TKP-di-rumah-Sempurna-Pasaribu.jpg)