Berita Viral

Sosok Rohmat Hidayat WNI Rampok Wanita Muda di Jepang, Bawa Kabur Dompet dan Injak-Injak Korban

Sosok Rohmat Hidayat (RH)  Warga Negara Indonesia (WNI) melakukan perampokan dan penganiayaan di Jepang. 

HO
Sosok Rohmat Hidayat (RH)  Warga Negara Indonesia (WNI) melakukan perampokan dan penganiayaan di Jepang.  

TRIBUN-MEDAN.com - Sosok Rohmat Hidayat (RH) Warga Negara Indonesia (WNI) melakukan perampokan dan penganiayaan di Jepang. 

Rohmat Hidayat merupakan WNI di Jepang yang bekerja sebagai trainee magang teknis. 

Kepolisian Jepang telah menangkap Rohmat Hidayat atas kasus sadisnya tersebut. 

Rohmat menganiaya dan merampok seorang wanita (25) di Fukuoka pada Senin (15/7/2024).

Peristiwa itu terjadi di kawasan perumahan, dekat Stasiun Kereta Bawah Tanah Kano, Fukuoka, Jepang.

Wanita tersebut diserang oleh WNI yang belakangan diketahui bernama Rohmat Hidayat (RH) dengan memukul leher bagian belakang korban. WNI itu diketahui berstatus sebagai trainee magang teknis.

Menurut kepolisian setempat, selain merampas dompet, pelaku juga memukul beberapa kali wajah dan menginjak perut korban.

Perihal kejadian ini, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI lewat KBRI Tokyo telah memonitor informasi tersebut.

Baca juga: Pemadaman Listrik di Medan Besok Berlangsung selama 5 Jam, Ini Daftar Lengkap Lokasinya

Baca juga: BATAL Nikah dengan Lettu Fardhana, Ayu Ting Ting Hapus Tahi Lalat di Wajah, Netizen: Jangan Oplas

KBRI Tokyo berkoordinasi dengan Kepolisian Fukuoka untuk mendapat informasi lebih dalam sekaligus memberi pendampingan hukum kepada RH.

"KBRI Tokyo telah berkoordinasi dengan Kantor Kepolisian Fukuoka untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan memberikan layanan pendampingan hukum, jika RH mengizinkan," kata Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu RI, Judha Nugraha kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).

Judha menerangkan, berdasarkan norma hukum internasional, akses pendampingan wajib diberikan jika warga negara yang bersangkutan memberikan izin.

Namun berdasarkan keterangan yang disampaikan lewat kepolisian, RH tidak bersedia memberikan informasi soal duduk perkara kepada KBRI Tokyo.

"Sesuai norma hukum internasional, akses kekonsuleran wajib diberikan otoritas setempat jika warga negara asing bersangkutan memberikan consent atau izin," jelas Judha.

Adapun secara paralel KBRI Tokyo juga telah berkomunikasi dengan perusahaan tempat RH bekerja.

Pihak perusahaan menyebut bahwa RH tidak punya catatan masalah ketenagakerjaan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved