Berita Viral

KAPOLRI Listyo Perintah Propam dan Irwasum Bongkar Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Terlalu Lambat?

Mabes Polri telah turun tangan dalam kasus Vina Cirebon. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan Propam Polri serta Inspektorat Peng

Kolase Tribun Medan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan kasus Vina Cirebon 

Iptu Rudiana resmi dilaporkan atas kasus penganiayaan. Ayah Eky dilaporkan oleh Hadi Saputra, salah satu terpidana kasus Vina dan Eky ke Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024). 

Hadi Saputra merupakan terpidana yang tak mengakui terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky. 

Hadi Saputra melalui ayahnya, Khasanah yang didampingi kuasa hukumnya meyakini anaknya tak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.

"Harapan saya ingin pak Rudiana diproses untuk menegakkan hukum dan keadilan, Insyaallah, (saya) yakin anak saya tidak membunuh dan memperkosa," kata ayah Hadi Saputra, dikutip dari kompas.com, Rabu (17/7/2024).

Vina Cirebon dan Iptu Rudiana
Vina Cirebon dan Iptu Rudiana (Kolase Tribun Medan)

Ia juga menegaskan berdasarkan kesaksian teman-teman Hadi, maupun para tetangga, saat kejadian anaknya tidak berada di TKP, melainkan berada di rumah anak Ketua RT Abdul Pasren.

"Dari kesaksian teman-temannya yang bersama malam itu bareng sama anak saya, terus kesaksian dari warga terdekat kita, bahwa anak saya ada di rumah anaknya pak Pasren," tegasnya.

"Anak saya tidak ada di lokasi pembunuhan Vina, semuanya ada di rumah pak Pasren, anak saya tidak bersalah," imbuhnya.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved