Berita Viral
IKUT Jejak Pegi, Sidang PK Saka Tatal Digelar 24 Juli, Hakim Rizqa Yunia Pimpin Sidang, Ini Sosoknya
Berikut ini sosok Hakim Rizqa Yunia yang bakal memimpin sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal, eks terpidana pembunuhan Vina dan Eky
Selain itu, jaksa yang ditunjuk adalah Pak Asep.
"Semoga jalannya sidang PK nanti bisa berjalan lancar, semuanya objektif, transparan dan independen," ucapnya.
Lebih lanjut, Agus menekankan pentingnya persiapan yang matang untuk menghadirkan saksi dan bukti baru (novum) yang tidak bisa terbantahkan.
"Saya kira kita sedang menggodok untuk persiapan bagaimana saksi, bagaimana novum supaya tidak bisa terbantahkan."
"Kami mempertaruhkan semuanya, tapi ini bagian dari koreksi bahwa kesalahan proses hukum itu bukan hanya menimpa seperti Pegi kemarin, ini pun bisa terjadi dan jauh sebelum ini sebetulnya di lapangan itu sering melihat, mengalami dan menolong orang salah tangkap tapi kadang-kadang cuma dalam waktu 1x24 jam sudah bisa mengeluarkan orang itu," jelas dia.
Agus juga menyoroti bahwa kasus Saka Tatal merupakan contoh dari dugaan salah tangkap yang seharusnya menjadi pelajaran bagi penegak hukum untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas mereka.
"Untuk Saka Tatal sendiri terkait salah tangkap atau ditangkap sengaja sejak awal saya sudah bilang, ini adegan rekayasa, karena begitu saya lihat Bu Titin dibully saya coba merapat dan luar biasa."
"Ini jadi pelajaran kita semua untuk para penegak hukum untuk lebih hati-hati."
"Jangan mengorbankan rakyat kecil, jangan mengorbankan kebodohan, kemiskinan hanya sekadar pencitraan," katanya.
Mengenai jumlah novum yang disiapkan, Agus mengaku belum merinci secara detail karena berkaitan dengan strategi mereka dalam persidangan.
"Terkait berapa novum yang disiapkan, kami belum merinci karena berkaitan dengan strategi juga."
"Kalau dimunculkan takut juga nanti diatur-atur."
"Contoh kesaksian Pasren itu kan, nanti kita siapkan sanggahan-sanggahan kita uji dipersidangan," ujarnya.
Baca juga: Persiapan Saka Tatal Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Punya 4 Bukti Kuat Disimpan Selama 8 Tahun
Seperti diketahui, setelah gugatan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman yang menyatakan Pegi bebas, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, kini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon, Senin (8/7/2024).
| Bocoran KPK soal Menkes Budi Gunadi Berpeluang Diperiksa, Kasus Suap Proyek Rumah Sakit |
|
|---|
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
| MOMEN Alex Iskandar Akhiri Hidup Setelah Akui Bunuh Anak Tirinya Alvaro, Akui Perbuatan ke Polisi |
|
|---|
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PROFIL-dan-Sosok-Hakim-Rizqa-Yunia-Bakal-Pimpin-Sidang-PK-Saka-Tatal-Segini-Harta-Kekayaannya.jpg)