ASN Curi Motor Lurah
BIKIN MALU! Detik-detik ASN Pemko Binjai Terekam CCTV Bawa Kabur Motor Milik Lurah!
Beredar rekaman CCTV ASN Pemko Binjai bawa kabur sepeda motor milik Lurah Mencirim atas nama Sari.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: M.Andimaz Kahfi
Parahnya sebelum menjambret telepon genggam milik Hermansyah, Edward sedang bersama istrinya di atas motor Honda Beat BK 4256 RBA.
Saat beraksi menjambret HP korban, istri Edward atas nama Hanifah Hanum diturunkan di pinggir jalan. Lalu Edward menjambret HP korban dengan modus bertanya jalan.
Hakim Pengadilan Negeri Binjai yang mengadili perkara Edward menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Edward dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pasal 365 ayat (1) KUHP.
Vonis yang dijatuhkan hakim melalui palu sakralnya dijalani Edward di Lapas Binjai.
(cr23/tribun-medan.com)