Berita Viral

TAMPANG Imam Prasetyo Penembak Kucing Tetangga yang Santai di Kolong Mobil, Pakai Airgun Beretta

Pria yang tembak kucing dengan airgun telah ditangkap. Pelaku bernama Imam Prastyo alias IP asal Semarang menembak kucing tetangga dengan airgun Beret

HO
Pria yang tembak kucing dengan airgun telah ditangkap. Pelaku bernama Imam Prastyo alias IP asal Semarang menembak kucing tetangga dengan airgun Beretta 92Fs Tipe M9A1.  

TRIBUN-MEDAN.com - Pria yang tembak kucing dengan airgun telah ditangkap. Pelaku bernama Imam Prasetyo alias IP asal Semarang menembak kucing tetangga dengan airgun Beretta 92Fs Tipe M9A1. 

IP telah ditangkap setelah videonya viral di media sosial. Pria bertato ini dihadirkan di hadapan wartawan dan mengaku menembak kucing tetangganya yang sedang berada di kolong mobil. 

Pria yang berinisial IP merupakan warga Jalan Pringgodani, Krobokan, Semarang Barat.

Di hadapan polisi, IP mengaku mendapat senjata itu dari seorang teman. 

"Iya dapat dari teman saat bubarin tawuran," kata IP saat gelar perkara di Polrestabes Semarang, dilansir dari Tribunnews.com. 

Seperti diketahui, aksi IP tersebut terjadi pada Senin (15/7/2024). Aksinya itu pun terekam kamera CCTV dan viral usai diunggah di media sosial pada Selasa (16/7/2024). 

IP menembak kucing tetangga yang berada di kolong mobil.
IP menembak kucing tetangga yang berada di kolong mobil. Aksi tembak kucing di Semarang viral di media sosial

Dalam video yang beredar tampak IP memakai baju kuning berjongkok di depan mobil sambil melihat ke arah kolong mobil.

Kasus Penembakan di Bekasi Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya Artikel Kompas.id Setelah itu IP mengarahkan senjata mirip pistol ke kolong mobil dan melepaskan tembakan. 

Ternyata IP saat itu menembak seekor kucing milik tetangganya yang bersembunyi di kolong mobil.

IP mengaku kesal karena kucing milik tetangganya itu sering buang kotoran di rumahnya dan makan burung merpatinya yang harganya jutaan.

 "Saya sudah awasi kucing itu selama lima hari berturut-turut sebelum melakukan penembakan," terangnya. 

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

"Kasus ini kami proses dan nanti berkasnya diserahkan ke Kejaksaan," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar dikutip dari kanal YouTube Polrestabes Semarang.

Detik Detik Imam Prastyo Tembak Kucing

Video penembakan kucing itu pun langsung menjadi sorotan di media sosial.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved