Berita Viral
SOSOK Hilda Rahman, Disorot Usai Jual Masjid Rp2,5 M di Makassar, Bantah Wakaf: Tanah Pribadi
Masjid Fatimah Umar dibangun keluarganya sebagai masjid pribadi sekitar tahun 1990-an di atas tanah milik Hilda Rahman.
Mediasi pun dilakukan oleh pihak kelurahan, masyarakat dan Hilda Rahman.
Kesepakatannya adalah masyarakat tetap bisa menggunakan masjid, tapi dipasang spanduk dijual.
"Masyarakat masih boleh menggunakan masjid, tapi statusnya dijual. Harus dipasang spanduk," ungkap Ismail.
Bukan Wakaf
Ismail menyampaikan, pada 2015 lalu pengurus masjid mendatangi kediaman Hilda Rahman.
Mereka ingin meminta perjanjian hitam di atas putih untuk masjid tersebut.
Kala itu yang ditemui hanya suami Hilda Rahman.
Suami Hilda Rahman pun mempersilahkan warga untuk menggunakannya.
Dia menjamin tidak ada dari keluarganya yang akan menuntut.
"Tidak ada wakaf. Hanya disuruh pakai. Tapi tanah ini memang atas nama Hilda Rahman," pungkas Ismail.
(*/Tribun Medan)
Baca juga: Kuasa Hukum Almarhum Rita Jelita Sinaga Sebut Percayakan Proses Hukum ke Pihak Kepolisian
Baca juga: Ayah Rita Jelita Sinaga Berharap Pelaku Pembunuhan Anaknya Dihukum Seberat-beratnya
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SOSOK-Hilda-Rahman-Disorot-Usai-Jual-Masjid-Rp25-M-di-Makassar-Bantah-Wakaf-Tanah-Pribadi.jpg)