Berita Viral

SOSOK Hilda Rahman, Disorot Usai Jual Masjid Rp2,5 M di Makassar, Bantah Wakaf: Tanah Pribadi

Masjid Fatimah Umar dibangun keluarganya sebagai masjid pribadi sekitar tahun 1990-an di atas tanah milik Hilda Rahman.

Tribun-Timur
SOSOK Hilda Rahman, Disorot Usai Jual Masjid Rp2,5 M di Makassar, Bantah Wakaf: Tanah Pribadi 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok Hilda Rahman, ia disorot usai menjual masjid Rp2,5 M di Makassar.

Bantah tanah tersebut sudah diwakafkan. 

Ia pun menegaskan bahwa itu adalah tanah pribadinya.

Baca juga: Nasib Sopir Ambulans yang Turunkan Jenazah di Jalanan, Kini Dimutasi, RSUD Sintang Minta Maaf

Hilda Rahman tengah jadi perbicangan publik lantaran menjual masjid Rp2,5 miliar di Makassar, Sulawesi Selatan.

Melansir Tribun-Timur.com, Hilda Rahman merupakan pemilik tanah tempat Masjid Fatimah Umar di BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Makassar berdiri.

Pasalnya, masjid ini kini dipasangi spanduk penjualan.

Saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Hilda Rahman mengaku sebagai pemilik sah tanah tersebut.

Masjid Fatimah Umar dibangun keluarganya sebagai masjid pribadi sekitar tahun 1990-an di atas tanah milik Hilda Rahman.

"(Masjid Fatiman Umar) itu tanah pribadi dan dibangun masjid pribadi," jelas Hilda Rahman.

SOSOK Hilda Rahman, Disorot Usai Jual Masjid Rp2,5 M di Makassar, Bantah Wakaf: Tanah Pribadi
SOSOK Hilda Rahman, Disorot Usai Jual Masjid Rp2,5 M di Makassar, Bantah Wakaf: Tanah Pribadi

Hilda mengaku tanah tersebut merupakan miliknya dibuktikan dengan adanya Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dirinya pun menjual lahan tersebut dengan harga Rp 2,5 Miliar

"(Tanah Masjid Fatimah Umar) itu dua SHM dengan 2,5 M," kata Hilda Rahman.

Kepemilikan tanah ini diakui dengan SHM 23137-381 M.

Kemudian SHM 23136-212 M.

Hilda mengaku total luas kepemilikan lahan 381 Meter persegi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved