Berita Nasional

Inilah 5 Sosok Polisi Baik Versi Pegi, Pangkat Kompol dan AKBP, Seperti Ini Kebaikan Mereka

Sebelumnya Pegi mengaku pernah mendapatkan perlakuan kasar dari penyidik, apalagi saat awal penangkapan.

Kolase/Tribun Sumsel
Sosok 4 Polisi yang Dinilai Baik Oleh Pegi Setiawan Selama Ditahan, Seperti Apa Kebaikan Mereka? - Sosok 4 polisi dinilai baik oleh Pegi Setiawan diantaranya Kompol Agus Mujianto, AKBP Hadianur, AKBP Rudie Trihandoyo dan Kompol Deni 

Sugianti mengatakan, AKBP Rudie menyampaikan permintaan maaf setelah melakukan gelar perkara sebelum benar-benar membebaskan Pegi.

“Saat kemarin setelah gelar perkara untuk mengeluarkan SP3, saya dipanggil oleh Kasubdit, dia bilang minta maaf. Pak Rudie yang botak itu,” ungkap Sugianti.

Kepada Sugianti, AKBP Rudie telah mengakui kesalahan, yakni soal salah tangkap.

“Dia bilang mohon maaf karena memang ini adalah kesalahan dia, maaf telah melakukan kesalahan yaitu salah tangkap,” jelasnya.

Dikatakan Sugianti, AKBP Rudie ternyata masih ingat teriakan Sugianti yang mengatakan polisi telah salah tangkap.

“'Saya masih ingat ibu di lorong ini teriak-teriak ‘ini salah tangkap ini salah tangkap’',” kata Sugianti menirukan ucapan AKBP Rudie.

4. Kompol Deni

Kompol Deni pun demikian, menyampaikan permintaan maaf kepada pihak Pegi.

"Pada saat setelah putusan, kita salaman, Pak Kanit bilang mohon maaf yah ini salah tangkap, selesai persidangan, Pak Denny Muchtamar," jelas Sugianti lagi.

Hasil Putusan Pegi Bebas

Seperti diketahui, hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Hakim Eman juga meminta kepada penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," jelas Eman dalam putusannya, Senin (8/7/2024).

Hakim Eman mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.

Hal tersebut lantaran Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved