Breaking News

Berita Viral

ALASAN Arkaan Adik Almas Gugat Penetapan Syarat Usia Calon Kepala Daerah ke MK: Demi Kaesang di Solo

Permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 diajukan karena dianggap tidak memberi kepastian hukum.

|
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kiri) bersama istri Erina Gudono (kanan) saat kampanye di Lapangan Reformasi, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Rabu (24/1). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Alasan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Arkaan Wahyu Re A (22), menggugat ketentuan penetapan syarat usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut adik dari Almas Tsaqibbirru itu, permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 diajukan karena dianggap tidak memberi kepastian hukum.

Adapun sang kakak, Almas Tsaqibbirru adalah pihak yang menang gugatan permohonan uji materi UU Pemilihan Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan hal ini diduga memuluskan jalan bagi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka untuk ikut kontestasi Pilpres 2024 sebagai Wakil Presiden berpasangan dengan Prabowo Subianto.

Kuasa Hukum Arkaan Wahyu atau penggugat, Arif Sahudi, menuturkan kliennya menginginkan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon.

“Dihitung penetapan calon, setelah pendaftaran bekas masuk penetapan calon. Ini uji materi pemaknaan atas Undang-Undang, beda dengan Partai Garuda, sebelumnya atas PKPU,” kata Arif Sahudi sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/7/2024).

“Jadi ini kalau atas PKPU penuh tidak kepastikan, jadi kami ingin hukum di Indonesia ini, ada kepastian. Biar ini ranah dari Mahkamah Konstitusi.”

Arif lebih lanjut mengungkapkan, gugatan yang diajukan kliennya memang dikhususkan agar Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep bisa maju sebagai bakal calon gubernur.

Sebagai informasi, Kaesang Pangarep belum menginjak 30 tahun jika aturan usia ditetapkan terhitung pada waktu pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Beliau mas Arkaan ini, menginginkan untuk Mas Kaesang maju di Pilkada Solo, saja. Tidak ujuk-ujuk calon gubernur DKI atau Jateng. Maka, dengan gugatan ini dikabulkan Kaesang hanya memenuhi syarat di Solo karena uji materi penetapan,” jelas Arif. 

Arif menambahkan, alasan Arhaan menggugat dikarenakan ingin keberlanjutan keberhasilan Gibran Rakabuming Raka memimpin Solo diturunkan ke Kaesang Pangarep.

“Makanya, sidang ini pengen dipercepat seperti yang dilakukan uji materi atas Partai Garuda,” ujarnya.

Di sisi lain, Presiden Jokowi sempat menjawab pertanyaan wartawan terkait hal ini sebelum berangkat ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, Selasa (16/7/2024) siang.

”Ya, di Jawa Tengah bagus, di Jakarta juga bagus karena ini, kan, semua wilayah Indonesia,” tutur mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Survei Litbang "Kompas": 33,8 Persen Responden Tak Akan Pilih Kaesang jika Maju Pilkada Jakarta 

Sementara, sebanyak 33,8 persen responden tidak akan memilih Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep jika dicalonkan sebagai Gubernur Jakarta pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved