Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna

Bongkar Isi Pikiran dan Kepribadian, Polisi Tes Psikologi 3 Tersangka Pembunuhan Wartawan di Karo

Diduga, tiga tersangka yang sudah ditangkap berkelit dan tidak mau membeberkan siapa lagi yang terlibat dan motifnya.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi saat diwawancarai penanganan kasus tewasnya Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya yang lain, Senin (15/7/2024). Agung menyebut pihaknya akan tes psikologi tiga tersangka yang sudah ditangkap. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Polres Tanah Karo maupun Polda Sumut hingga saat ini belum membeberkan motif pembunuhan wartawan Rico Sempurna Pasaribu meski sudah menangkap tiga tersangka.

Diduga, tiga tersangka yang sudah ditangkap berkelit dan tidak mau membeberkan siapa lagi yang terlibat dan motifnya.

Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, pihaknya bakal memeriksa psikologis tiga tersangka untuk mengungkap kepribadian maupun isi pikirannya.

Katanya, pemeriksaan ini akan memudahkan mengungkap motif pembunuhan Rico Sempurna.

Sosok Bebas Ginting Otak Pembakaran Rumah Wartawan Sempurna Pasaribu, Beri Rp130 Ribu ke 2 Eksekutor
Sosok Bebas Ginting Otak Pembakaran Rumah Wartawan Sempurna Pasaribu, Beri Rp130 Ribu ke 2 Eksekutor (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

"Akan ada pemeriksaan-pemeriksaan psikologis akan kita siapkan baterainya yang tepat. Artinya, kita bisa menangkap apa yang ada di dalam pikirannya, kepribadiannya dan kita bisa mengungkap lebih dalam lagi apa yang menjadi motif bersangkutan,"kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi, Senin (15/7/2024).

Sebelumnya, kebakaran yang terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (27/6/2024) dini hari menyebabkan empat orang yang berada di dalam rumah tewas.

Keempatnya adalah Sempurna Pasaribu, seorang wartawan, Efrida Ginting (48) istri dari Sempurna, kemudian Sudiinveseti Pasaribu (12) dan Lowi Situngkir (3) cucu dari Sempurna.

Dalam penanganan perkara ini, sudah ada tiga orang yang dijadikan tersangka yakni Yunus Syahputra Tarigan dan Rudi Apri Sembiring sebagai eksekutor membakar rumah dan Bebas Ginting sebagai orang yang memerintahkan dan membayar eksekutor masing-masing Rp 1 juta.

Saat konferensi pers di Polres Karo pada 8 Juli lalu, Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi menyebut ternyata rumah korban dibakar.

Polisi pertama kali menangkap dua tersangka yakni Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring sebagai eksekutor.

Komjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, keduanya terekam beberapa kamera pengawas (CCTV) yang ada di sekitar lokasi kejadian sebelum membakar, saat mengintai.

Selanjutnya, salah satu pelaku Yunus membakar rumah korban menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dicampur solar.

"Dari keterangan para saksi dan bukti-bukti yang kita dapat, kita tangkap saudara R dan saudara Y yang menjadi pelaku atas kasus ini," ucapnya.

Tampang Bebas Ginting, orang yang menyuruh dua eksekutor membakar rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo. Kapolda Sumut Komjen Agung menerangkan, Bebas pernah dua kali dipenjara, diantaranya kasus pembunuhan.
Tampang Bebas Ginting, orang yang menyuruh dua eksekutor membakar rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo. Kapolda Sumut Komjen Agung menerangkan, Bebas pernah dua kali dipenjara, diantaranya kasus pembunuhan. (HO)

Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi mengungkap sosok Bebas Ginting, pemberi perintah pembunuhan terhadap Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya yang lain.

Dari hasil pemeriksaan latar belakangnya, Bebas Ginting rupanya pernah dipenjara dua kali karena terlibat pidana.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved