Pilkada 2024
Tak Penuhi Syarat Minimal Dukungan, 2 Bapaslon Jalur Perseorangan di Toba Diberi Waktu 5 Hari
Dua bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati Toba telah dinyatakan KPUD Toba tidak memenuhi syarat (TMS) pada verifikasi faktual.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
"Sejauh yang kita alami bahwa masyarakat tidak ada mendapatkan intervensi dari pihak manapun. Saat verifikasi dilakukan, pihak dari bawaslu serta tim dari kedua bapaslon juga ikut serta," katanya.
(cr3/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Pilkada 2024
| Statemen Saipullah-Atika Nasution setelah MK Tetapkan Menang Pilkada Madina secara Sah |
|
|---|
| DKPP Resmi Sanksi KPU Madina yang Langgar Kode Etik, Loloskan Berkas LHKPN Calon Bupati Nomor Urut 2 |
|
|---|
| Profil Komando Tarigan Wakil Bupati Terpilih Karo 2024, Berikut Rincian Harta Kekayaannya |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Pilkada Madina Masuk Tahap Pembuktian, KPU Bawa 41 Alat Bukti |
|
|---|
| Paripurna Pengumuman Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Deli Serdang Digelar Senin Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-KPUD-Toba-Sugar-Sibarani.jpg)