Pilkada 2024

Tak Penuhi Syarat Minimal Dukungan, 2 Bapaslon Jalur Perseorangan di Toba Diberi Waktu 5 Hari

Dua bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati Toba telah dinyatakan KPUD Toba tidak memenuhi syarat (TMS) pada verifikasi faktual.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MAURITS PARDOSI
Ketua KPUD Toba Sugar Sibarani. 

"Sejauh yang kita alami bahwa masyarakat tidak ada mendapatkan intervensi dari pihak manapun. Saat verifikasi dilakukan, pihak dari bawaslu serta tim dari kedua bapaslon juga ikut serta," katanya.

(cr3/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved