Pilkada 2024

KPU Karo Angkat Bicara terkait Temuan Pantarlih yang Terdaftar di Sipol

Bawaslu Karo menemukan adanya pelanggaran administrasi saat proses pendaftaran Pantarlih yang kini sedang bekerja.

|
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
Komisioner KPUD Kabupaten Karo Divisi Sumber Daya Masyarakat (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Sahimin Selian, memberikan informasi perihal perekrutan Badan AdHoc di kawasan Kabanjahe, Kabupaten Karo, belum lama ini. (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL) 

Dirinya berdalih, sesuai dengan Tupoksinya pihaknya hanya melakukan konfirmasi terhadap yang bersangkutan saja.

Sementara perihal konfirmasi dan pengajuan nama seseorang untuk dikeluarkan dari Sipol, hal tersebut merupakan hak dan kewajiban dari yang bersangkutan.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan pada Senin (15/7/2024) besok pihaknya akan kembali melakukan klarifikasi kepada Bawaslu Kabupaten Karo.

Dimana hal tersebut dilakukan karena sebelumnya ia mengungkapkan jika Bawaslu sempat meminta surat pernyataan klarifikasi dari 38 Pantarlih dimana pihaknya tidak bisa memberikan berkas tersebut yang mana ia berdalih jika hal tersebut untuk melindungi data diri Pantarlih yang ada di dalam berkas tersebut.

(mns/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved