Pilkada 2024

KPU Karo Angkat Bicara terkait Temuan Pantarlih yang Terdaftar di Sipol

Bawaslu Karo menemukan adanya pelanggaran administrasi saat proses pendaftaran Pantarlih yang kini sedang bekerja.

|
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
Komisioner KPUD Kabupaten Karo Divisi Sumber Daya Masyarakat (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Sahimin Selian, memberikan informasi perihal perekrutan Badan AdHoc di kawasan Kabanjahe, Kabupaten Karo, belum lama ini. (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL) 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo menemukan adanya pelanggaran administrasi saat proses pendaftaran Pantarlih yang kini sedang bekerja.

Dimana dari 1140 orang Pantarlih 38 di antaranya ditemukan namanya masuk ke dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Saat dikonfirmasi perihal temuan ini, Komisioner KPUD Kabupaten Karo Divisi Sumber Daya Masyarakat (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Sahimin Selian, mengungkapkan jika pihaknya sudah mengonfirmasi kepada seluruh Pantarlih yang bersangkutan.

Ia menjelaskan di masa perekrutan juga pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada semua Pantarlih jika memang bukan merupakan bagian dari Partai Politik (Parpol).

"Itu sudah kita konfirmasi, makanya kita heran kenapa sudah jalan ini baru ada temuan. Harusnya kan saat proses perekrutan kemarin sudah dicek. Anggota Pantarlih yang kita dapati masuk ke dalam Sipol juga sudah kita mintai klarifikasi dengan membuat surat pernyataan," ujar Sahimin, Minggu (14/7/2024).

Ketika disinggung perihal dugaan tim perekrutan terutama di penyaringan Sipol yang tidak maksimal, Sahimin berdalih jika saat perekrutan kemarin pihaknya sudah menjalankan hal tersebut.

Sehingga dengan adanya temuan dan dilanjutkan dengan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dengan adanya surat pernyataan pihaknya tetap meloloskan calon anggota Pantarlih meskipun namanya masuk di dalam Sipol.

"Sudah kita lakukan (screening), tapi saat kita klarifikasi yang bersangkutan mengaku tidak merasa bagian dari Parpol sehingga kita MS-kan. Bisa saja nama mereka itu dicatut," katanya.

Meskipun begitu, Sahimin menjelaskan setelah adanya temuan dan permintaan klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Karo pihaknya tetap kembali mengonfirmasi kepada yang bersangkutan perihal hal ini.

Dimana pihaknya meminta kepada petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang Pantarlihnya masuk ke dalam daftar temuan Bawaslu.

"Tetap kita fasilitasi karena kita juga harus menjalankan arahan dari Bawaslu," ucapnya.

Disinggung bagaimana nasib bagi anggota Pantarlih yang namanya masuk ke dalam Sipol, dirinya mengaku saat ini seluruh anggota Pantarlih masih bertugas seperti biasa.

Namun, yang masih menjadi pertanyaan meskipun sudah dikonfirmasi tapi sampai saat ini ternyata dari 38 orang tersebut namanya masih ada di dalam Sipol.

Diketahui, pencatutan nama seseorang bisa masuk ke dalam Sipol tentunya tidak sembarangan dimana nama tersebut harus dimasukkan dan didaftarkan oleh Parpol yang bersangkutan karena tentunya Parpol merasa atau mengakui jika seseorang masuk ke dalam bagiannya.

Disinggung perihal konfirmasi terhadap Parpol, Sahimin mengaku jika pihaknya tidak sampai melakukan upaya sejauh itu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved