Kisruh Penggurusan di Sampali

IMBAS Kisruh Penggusuran di Sampali, Pemkab Deliserdang dan Warga Saling Lapor ke Polrestabes Medan

Pemkab Deliserdang melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Satuan Polisi Pamong Praja membuat laporan ke Polrestabes Medan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN SIPAHUTAR
Mobil Damkar Deli Serdang dibakar massa saat penertiban di lahan eks HGU PTPN II di Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kamis, (11/7/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Kericuhan yang terjadi saat penertiban bangunan pergudangan di Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut berbuntut panjang.

Pemkab Deliserdang melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Satuan Polisi Pamong Praja membuat laporan ke Polrestabes Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Teddy John Sahala Marbun mengatakan, Damkar Deliserdang melapor karena mobil pemadam dibakar warga dan beberapa petugas luka-luka.

Sementara Satpol PP melaporkan karena ada personel menjadi korban penganiayaan warga.

"Laporan dari petugas Damkar karena mobil pemadam kebakarannya dibakar, laporan dari anggota Satpol PP dari Kabupaten Deli Serdang karena dilempar,"kata Kombes Teddy John Sahala Marbun, Sabtu (13/7/2024).

Selain Damkar dan Satpol PP, satu warga bernama Rahmantua alias Tuek juga melapor ke Polrestabes Medan.

Dia melapor karena mobilnya merasa dirusak saat Satpol PP, dibantu Polisi, TNI menertibkan bangunan gudang di Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan pada Kamis 11 Juli lalu.

Diketahui, Rahmantua alias Tuek ini sempat diamankan Polisi karena diduga provokator kerusuhan.

"Laporan dari Rahmantua alias Tuek karena mobilnya dirusak."

Kapolrestabes Medan menyebut pihaknya akan meneliti dahulu ketiga laporan ini.

Mereka akan melihat secara utuh kejadian, termasuk mengumpulkan rekaman video dari masyarakat saat kerusuhan.

Diantaranya siapa yang membakar mobil damkar menggunakan molotov, melempar petugas dan merusak mobil Rahmantua.

Kericuhan terjadi saat penertiban bangunan gudang di lahan Eks hak guna usaha (HGU) PTPN II yang dilakukan Pemkab Deli Serdang bersama dengan TNI Polri di Jalan H Anif Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan.
Kericuhan terjadi saat penertiban bangunan gudang di lahan Eks hak guna usaha (HGU) PTPN II yang dilakukan Pemkab Deli Serdang bersama dengan TNI Polri di Jalan H Anif Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Sementara Rahmantua dan dua orang lainnya yang sempat ditangkap karena diduga sebagai provokator sudah dipulangkan.

"Kita akan bekerja keras memfaktakan bagaimana posisi masing-masing laporan."

Sebelumnya, kericuhan terjadi saat penertiban bangunan gudang di lahan Eks hak guna usaha (HGU) PTPN II yang dilakukan Pemkab Deli Serdang bersama dengan TNI Polri di Jalan H Anif Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved