Berita Viral

Kapolda Jabar Buka Suara soal Pegi Setiawan, Sudah Ganti Semua Penyidik: Supaya Tidak Masuk Angin

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wiyagus akhirnya buka suara soal Pegi Setiawan dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Editor: AbdiTumanggor
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Kapolda Jabar Ogah Mundur Usai Salah Tangkap Pegi, Diam-diam Ganti Penyidik: Biar Tak Masuk Angin 

Kemudian ia pun menyinggung soal adanya dugaan bahwa ada perselisihan antara Kapolda Jabar dengan Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan.

"Bisa disimpulkan sendiri apakah mereka kles atau tidak," kata dia.

Baca juga: SUSNO Duadji Desak Polda Jabar Terbuka Isi Ponsel Vina dan Eky hingga Minta Bongkar Rekaman CCTV

Penyidik lama brengsek

Aryanto Sutadi juga menilai bahwa penyidik lama di kasus Vina Cirebon itu tidak benar.

Ia pun mengaku lega bahwa praperadilan ini dimenangkan oleh Pegi Setiawan.

"Lega karena yang saya pikirkan kemarin itu untuk mereda gonjang ganjing ini hanya melalui praperadilan yang diputus, kemudian diputus PK Nya itu," kata dia.

Setelah itu barulah nanti rakyat menilai yang brengsek itu sebetulnya siapa.

"Apa polisinya dulu brengsek, kalau saya sih udah menilai memang brengsek kalau menangkapnya pakai mukul dan sebagainya. Tapi kemudian apakah jaksanya juga baik, kenapa kok berkas kayak gitu diterima, apakah hakimnya juga baik?," jelasnya.

Kapolda Jabar diminta mundur

Sebelumnya, menurut Susno Duadji, Irjen Pol Akhmad Wiyagus sebaiknya mundur daripada dicopot karena terlihat 'memble' dalam menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

"Daripada dicopot, lebih bak mundur karena kesatuan dia sudah rusak-rusakan. Selama ini jadi bulan-bulanan, ngapain nunggu dicopot," kata Susno Duadji.

Ia menilai, semua dalil yang diajukan Pegi Setiawan diterima oleh hakim Eman Sulaeman.

Sehingga Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari tersangka kasus Vina Cirebon.

"(Dalil) Tidak ada yang ditolak, artinya salah tangkap diterima bahwa bukan Pegi, berarti menangkap dan menahan tidak memenuhi alat bukti, penentuan tersangka tidak menemui alat bukti, jadi prosedur dilanggar, semua dilanggar," tandasnya.

(*/tribun-medan.com/TribunnewsBogor.com)

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved