Pilkada Tangerang Selatan

BEGINI Reaksi Gerindra Soal Marshel Widianto Ditolak Maju Pilkada Tangerang Selatan

Mahasiswa menolak Marshel Widianto sebagai calon wakil wali kota Tangerang Selatan, lantaran pernah terlibat kasus asusila.

Editor: Satia
KOLASE/TRIBUN MEDAN
TABIAT Marshel Widianto Dikuliti Usai Maju Calon Wakil Walkot Tangsel: Pengkhianat hingga Penjilat 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Gerindra sudah sepakat untuk mengusung Marshel Widianto, sebagai calon wakil wali kota Tangerang Selatan.

Walaupun adanya penolakan dari mahasiswa, Gerindra tetap akan mengusung Marshel Widianto di Pilkada 2024.

Diketahui, mahasiswa menolak Marshel Widianto sebagai calon wakil wali kota Tangerang Selatan, lantaran pernah terlibat kasus asusila.

Baca juga: Resep Orange Yakult Sprite yang Dijamin Bakal Menyegarkan

Sekretaris DPC Partai Gerindra Tangerang Selatan, Yudi Budi Wibowo mengatakan, penolakan mahasiswa harus disertai dengan bukti hukum yang dikeluarkan pihak kepolisian.

"Kalau teman-teman mahasiswa bilang Marshel melakukan tindakan tercela, itu kan harus ada bukti hukum. Bukti hukumnya apa? Bukti hukumnya adalah keputusan hukum dari pihak berwajib," ujar Yudi saat dihubungi, Jumat (12/7/2024).

Kasus asusila yang dimaksud adalah pembelian konten pornografi Gusti Ayu Dewanti alias Dea "OnlyFans" oleh Marshel.

Komika itu pernah diperiksa polisi karena membeli sejumlah foto dan video pornografi Dea seharga Rp 1,4 juta.

Yudi mengatakan, hingga saat ini, partainya belum mendapat bukti hukum apapun dari kepolisian, terkait kasus asusila yang diduga dilakukan Marshel.

Oleh karenanya, Gerindra masih tetap optimis untuk mengusung artis jebolan Stand Up Comedy Academy musim ketiga itu.

"Sampai saat ini, saya mohon maaf secara pribadi, belum mendapatkan atau belum bertemu dan saya juga tanya tadi ke teman-teman, mereka tidak tahu bahwa ada keputusan hukum," jelas dia.

 

Baca juga: Pasangan Helmi-Yudi Dapat Dukungan PSI Maju Pilkada Garut, Siap Bertarung Menangkan Pemilihan

Selain itu, kata Yuda, yang berhak menolak pendaftaran calon adalah KPU Kota Tangsel.

Dengan demikian, pencalonan Marshel harus diuji terlebih dahulu sesuai dengan persyaratan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

"Proses pencalonan bang Marshel itu belum masuk dalam ranah pendaftaran dan sebagainya, sehingga nanti bisa diuji apakah beliau itu tidak sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam PKPU," ujar dia.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa Tangsel menolak pencalonan Marshel sebagai bakal calon wakil wali kota Tangsel karena sosoknya yang kontroversial.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved