Berita Viral

APES PNS Ditipu Rp1,3 M, Berawal dari Grup WA Nge-like Produk di Ecommerce, Dijanjikan Upah Besar

Apesnya nasib PNS satu ini, ia harus mengalami kerugian hingga Rp1,3 miliar lantaran dijanjikan dapat upah besar dari pekerjaan ringan.

Editor: Liska Rahayu
Kompas.com
Anggota jaringan penipu di Kamboja, Muhammad Rafi Akbar alias Gendong (22) ditangkap polisi usai dilaporkan oleh korban PNS di Semarang yang dirugikan hingga Rp 1,3 miliar. 

Menindaklanjuti laporan warga, Fikser telah memanggil oknum yang bersangkutan. "Kami lakukan pemeriksaan BAP," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku dinyatakan melanggar.

"Kami sudah pecat, yang bersangkutan kami pecat di awal bulan Mei ini. Kenapa awal bulan Mei ini? Karena kami juga baru tahu dapat informasinya di pertengahan April (2024), sehingga kita proses," tegasnya.

Meski dugaan modus penipuan yang dilakukan oknum Y tidak berkaitan dengan Satpol PP, namun tindakan ini dinilai Fikser sudah merugikan nama baik institusi.

Karena itu, atas dasar pengaduan dan beberapa bukti tanda terima setoran, pihaknya melakukan pemecatan kepada oknum Y.

"Jadi yang bersangkutan sudah resmi di bulan Mei ini sudah tidak lagi bekerja di Satpol PP. Dia statusnya pegawai non-PNS, dan sudah bekerja cukup lama orang ini," ungkap dia.

Karena tidak berkaitan dengan institusi Satpol PP, Fikser menegaskan persoalan itu menjadi tanggung jawab pribadi oknum tersebut.

"Kalau uangnya (investasi) kembali, itu urusannya yang bersangkutan. Tapi kami melakukan pemecatan karena (oknum Y) merusak nama baik (institusi)," pungkasnya.

(*/Tribun Medan)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved